TANJUNGPANDAN, KABARBABEL.COM – Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan pria berinisisl BJ alias TL (46), Rabu (28/4/2021) pukul 01.30 WIB dinihari lalu. Ia diduga sebagai penyalahgunaan narkotika.
Pria yang juga pernah tersandung kasus serupa ini diamankan di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan handphone dan sepeda motor milik pelaku. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kota, Tanjungpandan.
Polisi kembali menemukan barang bukti berupa peralatan untuk menggunakan narkotika jenis sabu yakni pirek kaca, botol air mineral dan sedotan yang pernah digunakan pelaku. Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan menjelaskan, kronologis penangkapan bermula saat polisi melakukan pemantauan terhadap pelaku yang disinyalir pengguna narkoba dan menjadi kaki tangan peredaran narkoba.
Lalu polisi mendalami dan mendapatkan informasi yang akurat bahwa pelaku akan menuju ke sebuah rumah di Desa Dukong sambil membawa narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung melakukan pengintaian di TKP.
Namun saat pelaku melihat anggota kepolisian, pelaku langsung menjatuhkan plastik klip bening berisikan kristal putih berisikan narkoba jenis sabu dari ke lantai rumah. Barang haram itu sebelumnya disimpan pelaku di dalam mulutnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu itu rencananya akan digunakan, namun beberapa menit sebelum ditangkap pelaku juga mengaku sudah terlebih dahulu memakai di rumah orang tuanya bersama temannya yang saat ini sedang dicari.
“Jadi baru selesai menggunakan sebelum ditangkap. Polisi menduga pelaku ini akan mengantarkan barang, tapi fakta yang ada belum bisa dibuktikan sebagai pengedar. Hasil tes urine yang dilakukan, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba,” kata AKP Naek Hutahayan, Selasa (4/5/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas AKP Naek Hutahayan. (dit)