IMG 20210424 WA0041IMG 20210424 WA0041

PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di enam desa dan kelurahan Kabupaten Bangka, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona yang tinggi di daerah itu.

“Hari ini, kita bersama Pemkab Bangka menerapkan PPKM skala mikro untuk mengendalikan kasus COVID-19 di enam desa tersebut,” kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno, Jumat (30/4).

Ia menjelaskan penerapan PPKM mikro di Kabupaten Bangka meliputi empat kelurahan yaitu Sungailiat, Sri Menanti, Bukit Betung dan Kenanga serta dua desa yaitu Air Ruai dan Karya Makmur.

“Kita berharap dengan diberlakukannya PPKM ini dapat menekan angka kasus orang terpapar COVID-19 dan meninggal karena virus corona itu,” katanya.

Menurut dia sebelumnya Pemprov Kepulauan Babel telah menerapkan PPKM skala mikro di sembilan desa Kabupaten Bangka Barat yakni Desa Jebus, Ranggi Asam, Mislak, Sinar Manik, Sekar Biru, Tempilang, Sungai Baru, Sungai Daeng, dan Belo Laut.

“Kami telah membentuk posko pengawasan dan pemantauan secara terpadu, termasuk suplai dan distribusi makanan ataupun obat-obatan, suplemen, multivitamin, dan lain-lainnya bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di desa tersebut,” kata Andi.

Ia menjelaskan, PPKM skala mikro dijalankan selaras dengan kearifan lokal dan tradisi masyarakat Negeri Serumpun Sebalai.

“Penerapan kearifan lokal ini merupakan perwujudan dari sifat dan karakter saling peduli, tolong menolong, serta bergotong royong membantu saudara, tetangga, dan sesama warga yang kesusahan atau sedang ditimpa musibah,” katanya.

Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota mengaktifkan dan mengoptimalkan peran Posko Penanganan COVID-19 di kecamatan dan desa yang berada di daerah perbatasan guna menekan risiko penularan virus corona.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *