TANJUNGPANDAN, KABARBABEL.COM – Penyidik Satres Narkoba Polres Belitung melimpahkan berkas perkara kepemilikan sabu seberat 122,80 gram atau hampir 1,23 ons dengan tersangka IH ke Kejari Belitung, Kamis (22/4/2021).
Tersangka resmi menjadi tahanan Kejari Belitung, namun yang bersangkutan masih dititipkan di sel tahanan Polres Belitung hingga proses persidangan. Selain itu barang bukti dalam perkara ini juga telah diterima pihak Kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung sekaligus Kasubsipidum Tri Agung Santoso mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap tersangka berikut barang bukti setelah dilimpahkan pihak kepolisan.
“Besok berkas akan kita kirim ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, kemungkinan pekan depan akan disidangkan. Untuk tersangka sementara dititipkan di sel tahanan Mapolres Belitung,” kata Tri Agung Santoso, Kamis (22/4/2021).
Dalam perkara ini, tersangka terancam hukuman mati. Sebab pihak kepolisian menjerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan membenarkan jajarannya sudah menyerahkan berkas tahap II tersangka IH berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung.
“Ya benar. Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Belitung, semuanya sudah kita kirim ke jaksa. Termasuk Iin Hariyanto dilimpahkan hari ini,” kata AKP Naek Hutahayan.
IH diduga sebagai bandar narkoba di Tanjungpandan. Warga Jalan Gatot Subroto, Tanjungpandan ini diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 122,80 gram. Ia diringkus pihak kepolisian di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjungpendam, Senin (25/1/2021) lalu. Nilai barang bukti sabu diperkirakan seharga lebih dari Rp 300 juta. (dit)