TOBOALI, KABARBABEL.COM – Ketua Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Bangka Selatan (Basel) Mulyono menilai penghentian penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Musprov IPSI Babel akhir 2020 kemarin adalah hal yang tepat.
Dia menilai kasus tersebut memang sudah seharusnya dihentikan karena pemalsuan tanda tangan ini tidak dipermasalahkan.
Hal ini disebutkan Mulyono saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Jumat (23/4) sore. “Karena dia (si pemalsu) mendapat mandat dari saya untuk mengikuti Musprov. Lalu ia memalsukan tanda tangan saya untuk kepentingan administrasi, iya itu tidak masalah karena sudah saya beri mandat,” kata Mulyono.
Mulyono mengatakan, kepada orang yang ia berikan mandat tersebut diberikan kepercayaan untuk mengikuti Musprov dan dengan dinamika dalam prosesnya. Tentu ketika hal demikian berujung proses pidana dia mengaku tidak setuju.
“Kalau persetujuan saya saat membuat itu (tanda tangan) tidak, tetapi setelah selesai kegiatan, dia memberikan laporan ke saya dan saya tidak keberatan. Karena saya tidak memantau lagi proses pada saat itu setelah dia saya beri surat mandat,” katanya.
Garis besarnya, dikatakan Mulyono apabila dirinya menerima hasil Musprov IPSI Babel pada 12 Desember 2020 kemarin dengan ketua terpilih Syarli Nopriansyah. Dalam musyawarah tersebut, Syarli terpilih setelah berhasil memperoleh 9 suara.
Polres Pangkalpinang sendiri sudah menghentikan penanganan kasus dugaan pemalsuan tandatangan pada Musprov IPSI Babel. Penghentian perkara ini sudah sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra menegaskan, untuk dapat dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, maka dibutuhkan dua alat bukti. Namun kata Kasat Reskrim, pihaknya tidak dapat menemukan itu.
“Kita sudah lakukan rangkaian penyelidikan yang panjang sesuai standar prosedur. Berbagai saksi saksi sudah kita periksa, termasuk keterangan ahli pidana,” tegas Adi Putra.
Hasil kesimpulan penyelidikan tambah Adi Putra terhadap kasus ini belum bisa ditingkatkan ke penyidikan karena tidak mencukupi unsur 184 KUHAP.(Dev)