PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Polres Pangkalpinang memastikan jika penghentian penanganan kasus dugaan pemalsuan tandatangan pada Musyawarah Provinsi (Musprov) Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Bangka Belitung (Babel) sudah sesuai prosedur.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra menegaskan, untuk dapat dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, maka dibutuhkan dua alat bukti. Namun kata Kasat Reskrim, pihaknya tidak dapat menemukan itu.

“Kita sudah lakukan rangkaian penyelidikan yang panjang sesuai standar prosedur. Berbagai saksi saksi sudah kita periksa, termasuk keterangan ahli pidana,” tegas Adi Putra, Kamis (22/4).

Hasil kesimpulan penyelidikan tambah Adi Putra terhadap kasus ini belum bisa ditingkatkan ke penyidikan karena tidak mencukupi unsur 184 KUHAP. “Minimal harus memenuhi 2 alat bukti yang sah dalam pemenuhan unsur pidana,” tambahnya.

Untuk itu, guna memberikan kepastian hukum secara profesional maka hasil gelar perkara menghentikan penyelidikan perkara ini. “Jadi perkara ini sudah kita hentikan. Bila pelapor belum jelas dalam penangganan perkara ini dapat menghubungi penyidik kami dan pasti akan dilayani dengan baik,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula saat mantan Ketua IPSI Babel Huzarni Rani melapor ke Polres Pangkalpinang atas dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat dukungan kepada Ketua IPSI Babel terpilih Syarli Nopriansyah.

Dalam Musprov IPSI Babel 12 Desember 2020, Syarli Nopriansyah terpilih dengan memperoleh 9 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *