TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) serahkan barang bukti 1 unit sepeda motor dari perkara pencurian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) kepada pemiliknya warga asal Desa Terap, Kecamatan Tukaksadai.

Penyerahan barang bukti inkrah ini tak lain merupakan tindak lanjut program La Sehati yang dimiliki Kejari Basel. La Sehati sendiri merupakan Layanan Serah Terima Barang Bukti kepada masyarakat di rumah sendiri dengan profesional, gratis, tanpa dipungut biaya.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Basel F Oslan Parningatan melalui Staf Barang Bukti Windi Saputri mengatakan dalam memberi layanan La-Sehati ke masyarakat, pihaknya secara langsung menghubungi pemilik barang bukti.

“Setelah dihubungi barang bukti yang telah inkrah kemudian akan kami antar secara langsung dan secepat mungkin setelah keputusan pengadilan keluar. Bahkan kami juga mengantar barang bukti yang sudah inkrah sampai ke wilayah kepulauan,” sebutnya.

Sementara itu, pemilik barang bukti Abdul Hamid mengaku sangat terbantu dengan adanya program dari Kejari Basel karena telah memberikan kemudahan kepada masyarakat sepertinya. Untuk itu dirinya sangat mengapresiasi pihak Kejari Basel.

“Semoga layanan yang menyentuh langsung kepada masyarakat seperti ini dapat terus berlanjut dan semakin baik kedepannya. Dan semoga melalui salah satu program layanan ini, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan bisa meraih WBBM,” pungkas dia.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *