TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) dalam ungkap kasus terbaru penyalahgunaan narkotika.
Sepakat barang haram dengan berat bruto 6,28 gram
tersebut berhasil diamankan petugas dari tangan terduga pelaku atas nama Serindit (39) asal Jl Damai, Kota Toboali di dalam rumahnya pada Kamis (8/4) malam.
Kata Kabag Ops AKP Surtan Sitorus seizin Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto, tertangkapnya Serindit yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian tersebut bermula adanya informasi yang diterima dari masyarakat.
“Informasi yang diterima oleh petugas dari Satresnarkoba pimpinan AKP Yandrie C Akip ini mengatakan bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Damai Toboali sering terjadi transaksi narkotika,” ujarnya, Jumat (9/4) malam.
Lebih lanjut, informasi tersebut lalu dilidik petugas untuk memastikan kebenarannya. Kemudian pada Kamis (8/4) sekira pukul 21.00 WIB langsung bergerak menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jl Damai Toboali tersebut.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, dari dalam rumah rumah berhasil diamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Serindit. Kemudian anggota didampingi Ketua RT setempat menggeledah isi rumah terduga pelaku,” katanya.
Sitorus menambahkan, dari hasil geledah itu ditemukanlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 6,28 gram yang tersimpan di dalam rumah terduga pelaku Serindit.
Akibat kejadian ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(dev)