TANJUNGPANDAN, KABARBABEL.COM – Sebanyak 21 adegan diperagakan pelaku pembunuhan di Jalan Telex II, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung Dw alias Ps (40) dalam rekonstruksi, Senin (12/4/2021).
Dalam peristiwa tersebut, Muhammad Nur Ilham (41) meregang nyawa saat dilarikan ke RSUD dr H Marsidi Judono pada pertengahan Desember 2020 lalu. Polisi juga menghadirkan empat orang saksi dalam rekonstruksi ini.
Keempat saksi tersebut yakni Tobel teman tersangka, Aprianto, Era dan Winto teman korban yang berada dalam kontrakan. Turut hadir juga Kasi Pidum Kejari Belitung Suwandi dan jaksa Tri Agung Santoso.
Rekonstruksi tersebut juga mendapat perhatian dari masyarakat sekitar yang datang untuk melihat jalannya rekonstruksi dari kejauhan karena polisi memasang garis polisi (police line).
Dengan memakai baju tahanan seraya tangan terborgol, satu persatu adegan diperagakan oleh tersangka mulai dari menerima telpon, sampai pelaku mendatangi korban di kontrakannya dan melakukan pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
AKP Chandra Satria Adi Pradana menyebutkan berdasarkan hasil rekonstruksi, terdapat tiga adegan jelas diperagakan tersangka dalam menghabisi nyawa korban.
“Proses selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejari Belitung. Sebab rekonstruksi ini merupakan petunjuk dari kejaksaan. Diharapkan setelah rekonstruksi ini, jaksa tidak kesulitan memproses kasus perkara pembunuhan ini,” kata AKP Chandra Satria Adi Pradana, Senin (12/4/2021).
“Jadi tunggu saja hasil dari pemeriksaan penyidikan. Karena saat ini sudah dua orang yang sudah kami periksa atas dugaan membantu dan menyembunyikan tersangka,” tambah AKP Chandra Satria Adi Pradana.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Belitung Suwandi mengatakan berdasarkan hasil pengamatan sudah tergambar bahwa pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.
“Untuk saat ini kami masih menunggu berkas. Kami akan lihat setelah berkasnya sudah di kejaksaan, apabila dalam berkas itu ada keterangan bahwa tersangka ada yang menyuruh atau menelpon, tentunya penyidik akan kami kasih petunjuk,” kata Suwandi.