TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang pemuda asal Jl Teuku Umar Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali dibekuk aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) pada Jumat (2/4) sekira pukul 22.30 WIB.
Ialah Riyan Vinola alias Tekbem (23) yang diringkus petugas kepolisian di pinggir Jl Dr Wahidin Toboali setelah kedapatan mengantongi 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,47 gram.
“Tadi malam tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Toboali dengan diduga tersangka atas nama Riyan Vinola alias Tekbem,” ujar Kabag Ops Polres Basel AKP Surtan Sitorus, Sabtu (3/4).
Sitorus menerangkan, mahasiswa tersebut berhasil diamankan berawal dari informasi yang diterima petugas bahwasannya di kawasan Jl Dr Wahidin Toboali sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Atas informasi yang diterima ini kemudian dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan benar anggota yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Yandrie C Akip langsung menggerebek pelaku di TKP,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Sitorus saat coba diamankan petugas terduga pelaku sempat melarikan diri dan membuang bungkusan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di sekitar lokasi. Beruntung petugas begerak cepat dab pelaku berhasil dicokok.
“Kemudian kita minta ia untuk menunjukan bungkusan yang sempat dibuang tadi dan setelah ditemukan, dilakukan pengecekan ternyata benar bungkusan itu berisikan satu paket sabu dengan berat bruto 2,47 gram,” tambahnya.
Atas kejadian ini, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(dev)