BELITUNG, KABARBABEL.COM – Seorang remaja berinisial Pt (16) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung usai melakukan penusukan di Penginapan Pondok Impian (PI) Jalan Pattimura, Tanjungpandan, Senin (29/3/2021) pukul 19.30 WIB malam.
Warga Kecamatan Tanjungpandan tersebut diamankan selang beberapa jam usai menusuk korban bernama Priyago (21) dan Adi (21). Akibat penusukan itu, kedua korban mengalami luka yang cukup serius dan harus menjalani perawatan di RSUD dr H Marsidi Judono.
Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha Angela mengatakan pelaku nekat melakukan penusukan karena membela kedua temannya yakni Sapta dan Rifki yang kalah berkelahi dengan kedua korban.
Perkelahian tersebut dipicu karena kedua korban terlibat cekcok mulut dengan mantan istri Sapta bernama Meydia dan memukulnya. Saat itu Meydia sedang menginap bersama lima temannya.
Kebetulan pelaku dan dua temannya bertemu dengan mantan istri Sapta di penginapan itu. Pisau yang digunakan pelaku menusuk kedua korbannya diambil dari sepeda motor milik pelaku.
“Kedua temannya kalah berkelahi karena membela Meydia yang dipukul oleh korban. Pelaku lantas berlari dan keluar mengambil pisau yang ada di motor dan menusuk kedua korban,” kata Bripka Lartha Angela kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
“Sedangkan kedua teman pelaku usai berkelahi langsung meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui bahwa Putra menusuk kedua korban,” tambah Lartha.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) Tentang Penganiayaan Berat. Namun polisi akan mempertimbangkan, serta memberikan pendampingan hukum (diversi) karena pelaku masih di bawah umur.
“Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Bripka Lartha Angela. (dit)