IMG 20210401 091839IMG 20210401 091839

BELITUNG, KABARBABEL.COM – Proses hukum oknum anggota Polres Belitung yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu masih berjalan.

Hal tersebut dikatakan Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Umar Dani. Ia mengatakan hingga saat ini oknum polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan perkara tersebut.

“Saat ini masih diproses, karena hukum harus ditegakkan,” kata Brigjen Pol Umar Dani usai meninjau dan memimpin apel gelar pasukan di Mapolres Belitung, Rabu (31/3/2021).

Jenderal bintang satu ini menegaskan, oknum polisi tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku diinstitusi Polri. Ia menegaskan Polda dalam hal ini tidak melindungi dan menutup-nutupi setiap anggota yang tersandung kasus Narkoba.

“Pasti akan diberikan sanksi, namun kita lihat nanti berapa ancaman hukumannya. Karena yang bersangkutan masih di BNN provinsi,” tambah Brigjen Pol Umar Dani.

Sebagai langkah mengantisipasi agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di internal Polri, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan terhadap polres maupun polsek di bawah naungan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya diberitakan seorang oknum polisi yang berdinas di Polsek Sijuk wilayah hukum Polres Belitung diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung, Kamis (18/2/2021) lalu.

Oknum polisi tersebut diamankan bersama dua orang lainnya di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan karena diduga terlibat narkoba. Dari hasil penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu ons lebih. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *