Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Rizky Al Fadhil (18). (KabarBabel.com/Ferdi)

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kedua orang tua almarhum Sherli Novianto (24) hanya bisa terdiam saat Rizky Al Fadhil (18) memperagakan adegan pembunuhan sadis terhadap anaknya.

Kedua orang tua korban dan dua saksi lainnya dihadirkan pihak kepolisian dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Dusun Piak Aik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Belitung yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam rekonstruksi yang digelar di Halaman Mapolres Belitung, Kamis (11/2/2021) tersebut, hadir juga Kasipidum Suwandi dan Jaksa Tri Agung dari Kejaksan Negeri Belitung, serta Unit Inafis Satreskrim Polres Belitung.

Sedangkan dua saksi yang dihadirkan yakni rekan pelaku saat mendatangi korban bernama Yudha dan warga sekitar bernama Sudarno. Pelaku memperagakan sebanyak 26 adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Dengan memakai baju tahanan, satu persatu adegan diperagakan oleh tersangka. Pelaku mendatangi rumah korban bersama temannya yakni saksi Yudha diperagakan diadegan ke-17.

Setiba di lokasi, tersangka menuju ke teras rumah korban sambil membawa parang yang disembunyikan di belakang punggung, saat bertemu terjadi cekcok mulut antar keduanya seperti yang terungkap di adegan ke-18.

Pada adegan ke-19 tersangka membacok kepala korban pertama kali di kepala sebelah kiri korban. Sedangkan adegan ke-20, korban tersungkur dan hendak bangun.

Adegan ke-21 pertama, pelaku kembali membacok kepala korban di bagian tengah, adegan ke-21 kedua, pelaku kembali membacok kepala korban di bagian belakang hingga korban bersimbah darah.

Adegan ke-22, teman pelaku yakni saksi Yudha berlari meninggalkan lokasi kejadian usai melihat tersangka membacok kepala korban. Adegan ke-23, sambil membawa parang, tersangka meninggalkan lokasi usai korban bersimbah darah, dan menghampiri salah seorang warga yakni saksi Sudarno untuk meminjam motor.

Adegan ke-24 saksi Sudarno bertemu dengan tersangka, lantas saksi Sudarno langsung mengamankan parang yang dibawa oleh tersangka. Adegan ke-25 dan 26, tersangka meninggalkan lokasi dan kabur ke jalan raya dan diantar ke kediamannya oleh pengendara motor yang melintas.

Kapolsek Sijuk AKP Maulup Irsan mengatakan berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar hari ini semuanya sudah sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan.

Selain itu, lanjutnya, selama pelaksanaan reka adegan tersangka juga kooperatif dan mengakui apa yang dilakukannya semuanya sesuai dengan rekonstruksi dan keterangan saksi yang dihadirkan.

“Secepatnya dalam waktu dekat, kami akan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Belitung,” kata AKP Maulup Irsan kepada wartawan usai kegiatan rekonstruksi, Kamis (11/2/2021).

AKP Maulup Irsan menambahkan, pertimbangan dilaksanakannya rekonstruksi di Mapolres Belitung demi menjaga keamanan dan menghindari kerawanan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mungkin dari pihak keluarga aman-aman saja, namun dari pihak lainnya perlu diperhatikan. Jadi intinya digelar di polres agar semuanya aman,” ujar AKP Maulup Irsan.

Sementara Kasipidum Kejaksaan Negeri Belitung Suwandi menilai berdasarkan hasil rekontruksi mengindikasikan pembunuhan berencana. Sebab tersangka sudah memiliki niat dan menyiapkan sajam dari rumahnya, ditambah adanya jeda waktu sebelum kejadian.

“Jadi sudah ada niat dan jeda waktu. Kecuali Pasal 338 tidak ada jeda waktu dan spontan, kalau perkara ini tidak,” kata Suwandi. (fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *