PEMALI, KABARBABEL.COM – Mantan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Imran Yunus (Boim) diamankan Polsek Pemali atas dugaan kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT Gunung Maras Lestari (GML).

Baca Juga : Mantan Ketua APDESI Bangka Ditangkap Polsek Pemali

Mantan Kades Sempan ini diamankan lantaran mencuri 4.250 kilogram tandan buah sawit.

Kepada sejumlah wartawan, Boim saat press rilis di Polsek Pemali membantah jika dirinya mencuri buah sawit milik PT GML. “Saya tidak melakukan pencurian. Saya hanya siapkan tempat. Rumah saya,” kata Boim.

Boim menerangkan, rumahnya biasa menjadi tempat kumpul anak-anak. Untuk kasus ini, dirinya mengaku tidak mengetahui lebih jelas. “Ada 6 orang yang mencuri.Kalau saya tidak mencuri,” akunya.

Dikatakannya, buah kelapa sawit tersebut dijual seharga Rp 1.550. “Dan di rumah saya itu tempat berkumpulnya anak-anak dan pada hari siang itu juga kita diajak untuk mengambil buah kelapa sawit ditempat PT GML. Dan mereka sempat mengasih kabar, bahwa mereka mau cari uang rokok untuk panen buah kelapa sawit di PT GML,” ucapnya.

Kapolsek Pemali IPTU Joniarto,SH menerangkan, masih terus berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap enam terduga pelaku lainnya. “Masih terus kita lidik untuk lainnya,” kata kapolsek.

Sebelumnya, Kabag Ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan menjelaskan, ada 4.250 kilogram buah sawit yang dicuri.

“Dimana 60 tandan atau 1600 kilogram sudah terjual dan 75 tandang atau 2650 kilogram belum terjual. Total kerugian Rp6 jutaan,” kata Kabag Ops Kompol Teguh.

Kabag Ops menerangkan, pelaku bersama rekan lainnya memanen buah sawit tanpa izin di perkebunan dengan menggunakan egrek. Setelah itu, sawit diangkut menggunakan sepeda motor lengkap dengan keranjang.

“Lalu sawit dibawa ke rumah pelaku atas nama Boim,” ucapnya.

Pelaku dijelaskan dia dijerat dengan pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(rul/kbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *