PEMALI, KABARBABEL.COM – Mantan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Imran Yunus (Boim) diamankan Polsek Pemali atas dugaan kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT Gunung Maras Lestari (GML).
Kabag Ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan didampingi Kapolsek Pemali IPTU Joniarto,SH saat press rilis di Polsek Pemali menjelaskan, ada 4.250 kilogram buah sawit yang dicuri.
“Dimana 60 tandan atau 1600 kilogram sudah terjual dan 75 tandang atau 2650 kilogram belum terjual. Total kerugian Rp6 jutaan,” kata Kabag Ops Kompol Teguh.
Kabag Ops menerangkan, pelaku bersama rekan lainnya memanen buah sawit tanpa izin di perkebunan dengan menggunakan egrek. Setelah itu, sawit diangkut menggunakan sepeda motor lengkap dengan keranjang.
“Lalu sawit dibawa ke rumah pelaku atas nama Boim,” ucapnya.
Pelaku dijelaskan dia dijerat dengan pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(rul/kbc)
[…] Baca Juga : Mantan Ketua APDESI Bangka Ditangkap Polsek Pemali […]