LEPARPONGOK, KABARBABEL.COM – Onda Liandri (23) warga Desa Tanjung Labu Kecamatan Leparpongok (Lepong), Bangka Selatan (Basel) dicokok aparat kepolisian setempat lantaran diduga sebagai dalang dibalik hilangnya sejumlah alat elektronik di SMAN 1 Tanjunglabu.

Baca Juga : Mantan Ketua APDESI Bangka Ditangkap Polsek Pemali

Akibat perbuatannya, pria yang bekerja sebagai satpam di SMAN 1 Tanjunglabu terpaksa digelandang ke Rutan Polsek Lepong. Dia disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Terungkapnya siapa pelaku dibalik raibnya 1 unit Laptop merk Lenovo dan 1 unit kamera merk Canon DSLR milik SMAN 1 Tanjunglabu tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Lepong menerima laporan dari Kepala SMAN 1 Tanjunglabu Jasman.

Ceritanya pada Selasa (19/1) sekira pukul 08.00 WIB mendatangi kantor Polsek Lepong. Kepada petugas, dia mengatakan jika 1 unit Laptop merk Lenovo dan 1 unit kamera merk Canon DSLR miliknya telah hilang dan dicuri oleh orang tidak dikenal.

“Pada Senin kemarin sekira jam 09.00 pagi si Kepsek ini datang ke sekolah. Lalu dia hendak mengambil laptop yang ia simpan di dalam laci meja di ruangnya. Namun dia tidak menemukan laptop yang ia simpan,” ujar Kabag Ops Polres Basel Kompol Widodo, Rabu (20/1).

Lebih lanjut, setelah dilakukan pengecekan terdapat 2 barang yang tidak ada yaitu 1 unit laptop dan 1 unit kamera, kemudian ia meminta bantuan kepada staf dan guru sekolah untuk melakukan pencarian keberadaan barang-barang tersebut.

Namun tak ditemukan dan kondisi ruangan sekolah tidak ditemukan kerusakan atau tanda-tanda adanya upaya untuk masuk secara paksa ke dalam ruang kepala sekolah. Akibat kejadian ini pihak sekolah mengalami kerugian senilai Rp 14.500.000.

“Unit Reskrim setelah menerima laporan segera melakukan olah TKP dan kemudian memanggil saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal itu kita minta keterangan terhadap Lukman selaku penjaga malam,” kata Widodo.

Lukman yang memegang kunci ruangan staf dan guru mengaku bahwa kunci yang ia pegang tersebut sempat dipinjam oleh saudari Lisa. Dan dari Lisa kunci tersebut kemudian dipinjam oleh pelaku Onds yang kemudian ada dikembalikan lagi kepada Lisa.

“Berdasarkan keterangan Aloi terungkap bahwa pelaku Onda sekira akhir bukan Desember pernah menawarkan 1 Unit kamera kepadanya tetapi Aloi tak mau beli karena tidak berniat. Dari sanalah, penyidik melakukan riksa secara intensif terhadap Onda,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, akhirnya pelaku Onda mengakui bahwa dia yang telah melakukan pencurian di ruang Kepala SMAN 1 Tanjunglabu dengan mengambil 1 unit Laptop merk Lenovo dan 1 unit Kamera DSLR merk Canon dari laci meja kerja.(dev/kbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *