IMG 20220714 WA0017IMG 20220714 WA0017

SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Didin alias Din (41) diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Jatanras Polda Babel. Warga Sukabumi Jawa Barat ini setidaknya mencuri di 7 TKP. Tak hanya di Sungailiat melainkan juga Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia menjelaskan, dari tangannya ikut diamankan sejumlah barang bukti. Termasuk laptop.

Dari keterangan pelaku diketahui TKP yang sempat menjadi sasarannya antara lain di Kuday Sungailiat, Pemali, Airanyir.

“Pelaku sedikitnya beraksi di tujuh TKP. Lima TKP di Kabupaten Bangka, dua kota Pangkalpinang,” kata AKP Rene Zakharia, Kamis (14/7).

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Din terancam dijerat pasal 363 KUHP.

Sementara Din mengaku, mencuri diberbagai tempat. “Saya nyuri TV itu di Airanyir pak, kalau mesin press itu dekat gedung walet,” katanya.

Beberapa barang curian diamankan dari aksinya di berbagai TKP seperti tabung gas, kain, jam tangan, tas, kompor gas, laptop, berbagai merk handphone dan lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah pahat yang dipakai untuk mencongkel beberapa rumah warga. Diamankan juga sepeda motor dengan keranjang yang biasa dipakai Didin untuk beraksi dan mengangkut hasil curian.

“Biasa aku congkel pak, kalau rumah itu kosong. Beberapa barang ada yang aku jual, yang lainnya belum terjual, disimpan rumah itu lah,” sebutnya.

Didin yang telah menikah dua kali ini kemudian tak lagi bisa mengelak ketika beberapa barang curian terkait beberapa laporan polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *