IMG 20211224 WA0044IMG 20211224 WA0044

 

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyimpangan pada pemberian pembiayaan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2008-2009 terus bergulir di ranah hukum.

Terbaru pada Jumat (24/12) hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang telah memutus perkara tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021.

Atas nama terdakwa Effriansyah dan putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Najwin Najamudin. Keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang hari ini.

Informasi ini seperti disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Mayasari melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Zulkarnain Harahap pada Sabtu (24/12) sore.

“Benar hari ini ada sidang lanjutan yang mana majelis hakim memutuskan dua orang dinyatakan bersalah atas dugaan kasus tipikor di BPRS Babel Cabang Toboali tahun 2008-2009 dengan objek ada penyimpangan dalam pemberian pembiayaan,” ujarnya.

Ia mengatakan, terdakwa Effriansyah terbukti bersalah setelah dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sehingga atas perbuatannya ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara denda senilai Rp240 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 juta. Dan apabila terdakwa tidak mampu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Begitu juga dengan terdakwa Najwin Najamudin.

“Untuk terdakwa Najwin Najamudin dia terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” lanjut Zulkarnain.

Selain itu, ditambahkan Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp462 juta dan apabila terdakwa tidak mampu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *