SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka belum memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 yang rencananya akan digelar 13 Oktober 2021, resmi ditunda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bangka, Thony Marza menyebut berdasarkan edaran dari Kemendagri terbaru Nomor 141/4251/SJ tertangal 9 Agustus 2021, tentang penundaan Pilkades serentak hingga dua bulan kedepan sebetulnya tidak berpengaruh untuk di Kabupaten Bangka.
“Dalam edaran tersebut pelaksanaan yang bersifat mengumpulkan masyarakat seperti penetapan calon dan pengambilan nomor urut sudah kita laksanakan pada 6 Agustus kemarin, jadi tahapan-tahapan yang berpotensi untuk mengumpulkan masyarakat itu tidak ada lagi di kita,” jelas Thony Marza, Rabu (11/8/2021).
Sedangkan untuk tahapan yang sedang berjalan saat ini, dikatakan Thony adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilaksanakan besok, Kamis 12 Agustus 2021.
“Karena tahapan ini tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, masih bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan,” kata Thony.
Sedangkan tahapan selanjutnya, yang kemungkinan berpotensi terjadinya pengumpulan masyarakat itu pada saat kampanye dan hari pencoblosan. “Tahapan ini semuanya akan dilaksanakan pada bulan Oktober, terhadap 44 Desa di Kabupaten Bangka,” ujarnya.
Pada bulan Oktober ini nantinya, menjelang pelaksanaan akan dilakukan peninjauan ulang terkait status Kabupaten Bangka, apakah masuk di PPKM level 4, level 3 ataupun level 1 dan 2.
“Baru nanti akan kita musyawarahkan bersama keputusannya dan akan diambil melalui SK Bupati apakah akan dilakukan penundaan atau dilaksanakan seperti rencana semula pada 13 Oktober 2021,” ungkapnya.

