TANJUNGPANDAN, KABARBABEL.COM – Satreskrim Polres Belitung Timur sudah menetapkan satu tersangka dalam laka tambang di lokasi IUP PT Menara Cipta Mulia (MCM) di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur.
Satu orang yang ditetapkan tersangka yakni Hardi selaku kepala pekerja sekaligus yang dituakan dalam aktivitas pertambangan bawah tanah yang menewaskan Andri (22) dan Naryo (34) di IUP PT MCM tersebut.
Kasatreskrim Polres Belitung Timur AKP Deddy Nuary mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian. Sedangkan untuk tersangka lainnya belum ada.
“Jadi intinya satu orang sudah kami tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk teknis berjalan lah nanti. Pihak perusahaan juga belum dipanggil. Tersangka lainnya belum ada, pelan-pelan, masih banyak gawe (kerjaan, red) lain kami ini,” kata AKP Deddy Nuary saat dihubungi OneKlikNews.com, Rabu (7/7/2021).
Ia juga masih enggan membeberkan saat ditanya terkait hasil timah yang dihasilkan ketujuh penambang dijual dan larinya kemana. Ia berkilah dengan alasan saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan.
“Nah belum tahu, belum ada itu, oke. Intinya saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Deddy Nuary.
Ia menambahkan, dalam perkara tersangka dijerat Pasal 158 UU Tentang Minerba dengan ancaman lima tahun penjara. Saat ini tersangka juga telah ditahan di Polres Belitung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan tersangka kemarin. Langka selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” pungkas mantan Kapolsek Koba ini. (dit)

