SUNGAILIAT ā Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 tak lagi sekadar soal administrasi pencairan dan penggunaan uang. Di balik penetapan dua tersangka, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang menentukan besarnya anggaran dan ke mana akhirnya uang tersebut mengalir?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka telah menetapkan mantan Ketua KONI Bangka Mercy Yudha dan mantan Bendahara KONI Bangka Lutfhi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP, dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp526,1 juta. Namun, publik masih menunggu jawaban atas sejumlah mata rantai penting dalam perkara tersebut. Salah satunya menyangkut anggaran hibah untuk Askab Bangka.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum mantan Bendahara KONI Bangka, Badiuz Adha dari SUMIN & PARTNERS LAW OFFICE, anggaran yang disetujui pihak KONI dalam proses pengusulan awal disebut sekitar Rp300 juta.
Akan tetapi, angka tersebut kemudian berubah menjadi Rp1 miliar setelah melalui pembahasan dalam proses penganggaran di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Artinya, terdapat lonjakan sekitar Rp700 juta. Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat penting dalam konstruksi perkara:
Siapa yang mengubah angka Rp300 juta menjadi Rp1 miliar?
Perubahan nilai anggaran lebih dari tiga kali lipat tentu bukan perubahan kecil. Karena itu, prosesnya perlu dibuka secara terang.
“Siapa yang mengusulkan perubahan dan siapa yang membahasnya dalam TAPD?” tanya Badiuz, Kamis (3/9).
Kata Badiuz, jika seluruh perubahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penganggaran pemerintah daerah, maka publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme itu berlangsung. Sebab, selisih Rp700 juta bukan angka yang bisa dianggap sebagai perubahan administratif biasa.
Badiuz juga mempertanyakan, dana Rp1 miliar tersebut secara administratif berkaitan dengan hibah kepada Askab PSSI Bangka. Namun, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sekitar Rp500 juta disebut mengalir kepada PS Bangka Setara.
Kejari Bangka sebelumnya menyatakan penyaluran tersebut masih didalami, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan NPHD. Di sinilah titik persoalan menjadi semakin menarik. Jika hibah dalam NPHD ditujukan kepada Askab PSSI Bangka, maka harus terang benderang bagaimana mekanisme hingga sebagian dana tersebut kemudian berada pada pihak lain.
Nama Penerima Akhir Tak Bisa Diabaikan
Dalam perkara dugaan korupsi, penerima akhir dana merupakan bagian penting dari penelusuran. Apalagi ketika terdapat dugaan perbedaan antara penerima yang tercantum dalam dokumen hibah dengan pihak yang pada akhirnya menerima atau menggunakan dana.
“Yang ditunggu publik adalah pemeriksaan yang menyeluruh dan berbasis alat bukti. Jika penerima akhir tidak melakukan pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan harus menjelaskan hal tersebut. Namun, jika ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, siapa pun pihaknya, maka prinsip equality before the law harus berlaku,” bebernya.
Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah informasi mengenai posisi Bupati Bangka pada periode tersebut yang berdasarkan keterangan kuasa hukum, disebut memiliki posisi sebagai pembina Askab PSSI sekaligus pembina Bangka Setara.
Badiuz berharap Kejari Bangka mampu mengungkap siapa yang menyebabkan atau memutuskan perubahan alokasi hibah Askab PSSI Bangka dari Rp300 juta menjadi Rp1 miliar?
Selanjutnya, siapa yang bertanggung jawab atas keputusan hingga sekitar Rp500 juta dari dana tersebut mengalir kepada PS Bangka Setara?
“Ketiga, jika hasil penyidikan menemukan adanya penggunaan atau penerimaan dana yang tidak sesuai ketentuan, bagaimana pertanggungjawaban hukum pihak yang menerima, mengendalikan, menggunakan, atau memperoleh manfaat dari dana tersebut?” tutup Badiuz.
