Oleh: Syafri Hariansah
Pengiat isu Hukum Tata Negara dan isu Hukum dan Masyarakat (Socio-Legal) Uniper

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa ini kembali memperingati Hari Lahir Pancasila. Upacara digelar, pidato disampaikan, dan ruang-ruang publik dipenuhi seruan tentang pentingnya menjaga ideologi negara. Namun di tengah berbagai seremoni ini, ada satu pertanyaan yang sesungguhnya jauh lebih penting untuk diajukan. Apakah Pancasila masih sungguh-sungguh menjadi arah dalam penyelenggaraan negara, atau perlahan hanya berubah menjadi simbol yang rutin diperingati tanpa lagi dijadikan pedoman dalam kebijakan?.

Pertanyaan seperti ini penting diajukan, terutama ketika kehidupan bernegara sedang menghadapi banyak kegelisahan sekaligus. Nilai tukar rupiah tertekan. Harga sawit yang menjadi penopang hidup jutaan keluarga di Sumatera dan Kalimantan mengalami penurunan yang mengkhawatirkan. Transfer anggaran ke daerah dipangkas secara signifikan. Pada saat yang sama, publik juga menyaksikan intensitas perjalanan luar negeri kepala negara yang terus memunculkan perdebatan.

Dalam tradisi hukum tata negara yang sehat, mempertanyakan arah kebijakan bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Kritik terhadap kebijakan publik justru merupakan bagian penting dari demokrasi konstitusional. Kekuasaan memang harus dihormati, tetapi tetap perlu diawasi agar tidak menjauh dari nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi republik ini.

Karena itu, Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak berhenti pada peringatan seremonial. Momentum ini semestinya menjadi ruang refleksi nasional untuk menilai kembali apakah praktik penyelenggaraan negara hari ini masih berjalan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila atau justru mulai bergerak menjauh darinya.

Persoalan paling nyata dapat dilihat dari kondisi masyarakat di akar rumput. Harga referensi crude palm oil (CPO) untuk Juni 2026 turun menjadi sekitar 1.029 dolar AS per metrik ton. Dampaknya langsung terasa di daerah-daerah penghasil sawit. Di sejumlah wilayah, harga tandan buah segar di tingkat petani turun cukup tajam hanya dalam waktu singkat. Penurunan ini bukan sekadar angka statistik ekonomi. Di baliknya ada rumah tangga yang penghasilannya menyusut, biaya pendidikan anak yang mulai sulit dipenuhi, hingga dapur keluarga yang semakin berat dipertahankan.

Dari perspektif hukum dan masyarakat, situasi ini tidak dapat dipandang semata sebagai gejolak pasar biasa. Penurunan harga sawit pada akhirnya berbicara tentang hal yang lebih mendasar, yakni seberapa jauh negara benar-benar hadir ketika tekanan ekonomi mulai menghimpit kehidupan masyarakatnya. Sila kelima Pancasila berbicara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun keadilan sosial tidak boleh berhenti sebagai slogan dalam pidato kenegaraan. Nilai itu harus benar-benar hadir dalam kebijakan yang dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling rentan menghadapi tekanan ekonomi.

Di tengah situasi itu, pemerintah justru melakukan pengurangan besar terhadap transfer ke daerah. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, kebijakan efisiensi fiskal dijalankan dalam skala yang sangat luas. Dana Transfer ke Daerah tahun 2026 turun drastis dibandingkan alokasi tahun sebelumnya. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah bahkan menyebut kebijakan ini sebagai penurunan terdalam sejak era desentralisasi fiskal dimulai pascareformasi.

Konsekuensinya tidak kecil. Banyak pemerintah daerah mulai menghadapi tekanan fiskal yang serius. Program pembangunan tertunda. Infrastruktur dasar melambat. Belanja pelayanan publik semakin terbatas. Di sejumlah daerah bahkan mulai muncul kekhawatiran terhadap kemampuan pemerintah daerah menjaga keberlanjutan layanan dasar dan belanja pegawai.

Perdebatan mengenai hubungan pusat dan daerah akhirnya kembali menemukan relevansinya. Desentralisasi bukan sekadar mekanisme pembagian anggaran. Dalam sistem ketatanegaraan pascareformasi, desentralisasi merupakan pilihan konstitusional untuk memastikan daerah memiliki ruang mengelola kepentingannya sendiri secara lebih adil dan proporsional. Semangat dasarnya adalah mendekatkan negara kepada rakyat, bukan menarik seluruh kendali kembali ke pusat kekuasaan.

Kegelisahan itu terasa sangat nyata di Bangka Belitung. Hingga hari ini, daerah penghasil timah tersebut masih menunggu realisasi Dana Bagi Hasil royalti timah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Padahal dana tersebut bukan bantuan sukarela pemerintah pusat, melainkan hak fiskal daerah yang dasar hukumnya jelas diatur dalam sistem keuangan negara dan regulasi pertambangan nasional.

Karena itu, ketika dana tersebut terus tertahan tanpa kepastian yang memadai, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai keterlambatan administratif. Daerah seperti dipaksa menempuh jalan panjang hanya untuk memperoleh hak yang sesungguhnya memang berasal dari kekayaan alamnya sendiri. Timah diambil dari tanah Bangka Belitung, diekspor keluar negeri, menghasilkan devisa bagi negara, tetapi daerah penghasil justru masih harus terus menunggu hak fiskalnya direalisasikan.

Fenomena semacam ini memperlihatkan kecenderungan yang oleh banyak ahli hukum tata negara disebut sebagai resentralisasi fiskal. Kewenangan fiskal daerah perlahan menyempit, sementara kontrol pusat semakin dominan. Bahkan Dana Alokasi Umum yang secara konseptual seharusnya memberi fleksibilitas kepada daerah, dalam praktiknya semakin banyak diarahkan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

Padahal sila keempat Pancasila mengandung semangat permusyawaratan dan penghormatan terhadap partisipasi yang proporsional dalam penyelenggaraan negara. Dalam konteks hubungan pusat dan daerah, semangat itu seharusnya diterjemahkan melalui hubungan yang setara dan saling menghormati, bukan hubungan yang menempatkan daerah sekadar sebagai pelaksana kebijakan pusat.

Persoalan lain yang juga layak dibaca dalam kerangka kelembagaan adalah intensitas perjalanan luar negeri kepala negara. Kritik yang disampaikan Dino Patti Djalal sesungguhnya tidak semata berbicara tentang frekuensi kunjungan, melainkan juga tentang efektivitas dan tata kelola kelembagaan pemerintahan.

Dalam sistem presidensial modern, diplomasi negara idealnya tidak seluruhnya bertumpu pada kepala negara. Menteri luar negeri beserta perangkat diplomasi negara seharusnya diberi ruang dan otoritas yang cukup untuk menjalankan fungsi-fungsi diplomatik tertentu secara efektif. Ketika hampir seluruh agenda strategis harus dijalankan langsung oleh kepala negara, muncul pertanyaan mengenai distribusi fungsi kelembagaan dalam pemerintahan itu sendiri.

Persoalan ini penting karena negara tidak dibangun hanya di atas figur, melainkan di atas institusi yang sehat dan bekerja secara proporsional. Ketika terlalu banyak fungsi terpusat pada satu titik kekuasaan, yang melemah bukan hanya efektivitas administrasi pemerintahan, tetapi juga daya tahan kelembagaan negara dalam jangka panjang.

Sementara perhatian elite politik terserap pada agenda-agenda besar di tingkat pusat dan internasional, masyarakat di daerah justru sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih mendasar. Petani menunggu stabilitas harga. Pemerintah daerah berjuang menjaga APBD tetap berjalan. Bangka Belitung masih menanti hak fiskalnya sendiri direalisasikan.

Karena itu, Pancasila hari ini seharusnya dibaca bukan sekadar sebagai slogan moral, melainkan sebagai alat ukur untuk menilai arah kebijakan negara. Ketika keadilan sosial semakin terasa jauh bagi masyarakat kecil, ketika hubungan pusat dan daerah bergerak semakin sentralistik, dan ketika institusi pemerintahan mulai terlalu bertumpu pada figur, maka wajar jika publik mulai bertanya apakah kita masih berjalan dalam semangat yang sama dengan cita-cita pendiri republik ini.

Merawat Pancasila tidak cukup dilakukan melalui upacara dan pidato tahunan. Merawat Pancasila membutuhkan keberanian untuk mengoreksi kebijakan ketika mulai menjauh dari nilai-nilai keadilan, keseimbangan kekuasaan, dan keberpihakan kepada rakyat.

Dan mungkin, di tengah berbagai kegelisahan itu, pertanyaan paling penting pada Hari Lahir Pancasila tahun ini perlu kembali kita renungkan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *