Oplus_16908288

Bangka, kabarbabel.com – Menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Sungailiat yang memutuskan bebas terhadap Sugesti, mantan ketua Bawaslu Bangka, terkait kasus sengketa Pileg, ditanggapi serius oleh kejaksaan Negeri Bangka dan menyatakan ajukan kasasi ke Makamah Agung (MA).

“Terhadap putusan PN Sungailiat yang memutuskan membebaskan Sugesti. Kami mengambil sikap melakukan upaya hukum mengajukan kasasi ke MA, ” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad. SH.MH, Kamis (12/03/2026) usai menyerahkan bantuan di Pospen Tuna netra Indonesia Nurul-A’maa Karya Makmur Pemali.

Dijelaskan Kajari, setelah pihaknya menerima hasil sidang putusan Sugesti bebas, kami mengambil sikap untuk melakukan upaya kasasi kepada Makamah Agung (MA). Pada dasarnya dalam kasasi, kita tetap menguraikan mengenai proses putusan yang diputuskan oleh PN Sungailiat, tidak sesuai dengan tuntutan kami.

“Dengan kasasi, kita berharap Makamah Agung dapat mempertimbangkan kasasi kami dan memutuskan untuk mengambil alih tuntutan di dalam persidangan,” jelas Herya Sakti Saad.

Menanggapi pertanyaan putusan PN Sungailiat membebaskan Sugesti meragukan? Herya Sakti Saad mengatakan bahwa tidak ada bahasa meragukan. Bahwa putusan yang dilakukan majelis hakim PN Sungailiat, harus kita hormati. Namun demikian penuntut umum juga memiliki hak, untuk melakukan upaya hukum, yaitu kasasi.

“Kami yakin dakwaan, tuntutan dalam kasasi yang kita ajukan, dapat disetujui Makamah Agung,” terangnya. (heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *