SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka mengingatkan sejumlah penambang yang beroperasi di kawasan industri Jelitik, Sungailat, Kabupaten Bangka.
Pasalnya, lahan yang digarap kata Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Doddy Fitri Diansah,S.STP seizin Kasatpol Kusyono Aditama,SH, adalah milik Pemkab Bangka.
“Ya lahan itu milik dan aset Pemkab Bangka,” Kata Doddy memberi keterangan, Jumat (26/2).
Doddy menjelaskan, meski mengetahui masyarakat memerlukan makan apalagi disaat pandemi COVID-19, tapi menurutnya jangan merusak lahan aset pemda. “Tolong pengertiannya terhadap tempat yang dilarang menambang,” tambahnya.
Menurut Doddy, pihaknya sudah memberi arahan terakhir secara persuasif dan sudah diultimatum kepada para penambang bahwa harus membongkar sendiri peralatan tambang .
“Jadi kedepan persoalan ini tidak berlarut larut dan dapat segera diselesaikan. Sehingga kedepan aset pemda dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutup alumnus IPDN ini.(kbc)
