Oleh : Maharani Cahyanti, SH
Mahasiswi Magister Hukum Universitas Bangka Belitung
Pada hakihatnya berdirinya suatu negara adalah untuk mencapai kesejahteraan dan mencapai kemakmuran di masyarakat, sehingga perlu dirumuskan berbagai konsep yang mengacu pada pembangunan. Agar tidak keluar dari jalurnya, pembangunan yang dilakukan diarahkan untuk mencapai kehidupan yang jauh lebih baik. Dimana tujuan dari pembangunan itu sendiri adalah untuk mencapai kesejahteraan. Hal ini dikuatkan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Goulte, bahwa pembangunan dipandang sebagai visi baru untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, selain sebagai visi pembangunan juga dilakukan secara terencana.
Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam menarik investor di bidang Pertambangan, yang mana hal ini telah tercermin di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana salah satu tujuan penyelenggaraan penanaman modal yang tertuang dalam BAB II Azaz dan Tujuan pada pasal 3 Ayat (2) huruf c adalah meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Dimana sektor pertambangan dapat memberikan pekerjaan langsung dan tidak langsung bagi masyarakat yang ada di daerah pertambangan, yang dapat mengurangi kemiskinan serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun memiliki dampak yang buruk bagi kelangsungan hidup serta pembangunan yang berkelanjutan khususnya menimbulkan kerusakan dimana-mana.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia. Dimana aktivitas penambangan timah yang dilakukan di Bangka Belitung mayoritas dilakukan tanpa izin atau ilegal. Sehingga menyebabkan kerugian terhadap berbagai sektor, seperti keuagan negara dan juga kerusakan lingkungan. Dalam rangka penegakan hukum, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum melakukan penertiban terhadap penambang timah ilegal yang menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat, lingkungan dan Negara. Dari telusuran berita tempo, yang penulis baca bahwa Polda Kepualuan Bangka Belitung melakukan Operasi Penertiban Tambang Ilelgal (PETI) yang dimulai sejak tanggal 01 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023. Dimana Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran telah berhasil melakukan penangkapan sebanyak 46 penambang timah yang melakukan aktivitas penambangan timah di kawasan terlarang dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Dimana mayoritas penambang timah ilegal ini beroperasi di kawasan IUP yang bukan milik mereka sendiri, di kawasan hutan lindung, pantai dan areal Daerah Aliran Sungai (DAS).
Banyaknya aktivitas penambangan timah ilegal memberikan dampak besar untuk pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimana kerusakan lingkungan semakit meningkat. Fakta yang terjadi saat ini di Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepualuan Bangka Belitung tambang timah ilegal tak hanya terjadi di darat dan laut, namun telah merambah ke Kawasan hutan lindung dan hutan produksi, serta Daerah Aliran Sungai (DAS), yang merusak berbagai fasilitas sarana prasarana seperti robohnya jembatan, yang baru dibangun oleh pemerintah. Dimana berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2021, menunjukkan bahwa luas lahan kritis di pulau bangka seluas 20.078,1 hektare, yang mana jumlah tersebut masuk pada area pemukiman, zona pemerintah, serta Kawasan perekonomian.
Saat ini lebih dari 12.000 kolong bekas galian tambang timah yang dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan reklamasi, oleh para Perusahaan Tambang maupun perseorangan. Sehingga menimbulkan banyak dampak buruk bagi Provinsi Kepualuan Bangka Belitung, Pembangunan berkelanjutan menjadi terhambat, ancaman kematian membayangi masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikarenakan dampak radiasi yang dapat membahayakan kesehatan. Dimana lubang-lubang bekas galian tambang atau yang biasa disebut kolong eks tambang yang terbengkalai begitu saja telah berubah menjadi tempat penampungan air, dan kerap digunakan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, dan bahkan terkadang juga dimanfaatkan oleh anak-anak sebagai tempat bermain/berenang. Padahal hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan serta kesehatan masyarakat, dikarenakan kolong eks tambang tersebut bisa menjadi tempat peralihan habitat para reptile seperti buaya, ular dan lain sebagainya, serta dapat menjadi tempat berkembangnya jentik-jentik nyamuk, selain itu juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta berpotensi terjadinya bencana.
Dengan maraknya penambang timah ilegel di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung, penertiban harus terus dilakukan tanpa pandang bulu oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Aparat penegak Hukum dan seluruh lapisan masyarakat, guna terciptanya Pembangunan yang berkelanjutan. Dengan demikian yang menjadi masalah kemudian adalah bagaimana penegakan hukum yang harus dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pertambangan ilegal guna Pembangunan di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung.
Penegakan hukum ini identik dengan pemberian sanksi terhadap para pelanggarnya, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Oleh sebab itu, dilihat dari permasalahan yang timbul akibat banyaknya Timah, yang terus diambil dari Negeri Serumpul Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik di darat maupun laut, oleh para penambang baik Perusahaan ataupun perseorangan yang memiliki izin ataupun tidak sama sekali, memilik banyak dampak buruk bagi Pembangunan, antara lain kerugian keuangan negara seperti rusaknya sarana prasarana seperti fasilitas umum yang telah dibangun oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah, kelestarian lingkungan hidup, serta kesehatan masyarakat, solusi terbaik dari permasalahan ini adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan dampak dari eks galian tambang timah, memberikan pelatihan kerja Penerapan Pajak Lingkungan bagi Perusahaan Tambang maupun perseorangan, agar kerugian keuangan negara dapat di hindari, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang mewajibkan Program Reklamasi guna menutup bekas galian tambang dan mengembalikannya ke bentuk semula. Namun bagi eks kolong tambang yang belum dilakukan reklamasi, pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait yaitu PT Timah ataupun Perusahan Tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan, melakukan Pemasangan Plang Larangan Masuk di Kawasan kolong eks tambang yang belum di dilakukan reklamasi, agar dapat dilakukan pendataan yang akurat guna mengetahui potensi kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan yang ada di wilayah Provinsi Kepualuan Bangka Belitung, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya dalam rangka meniadakan praktek pertambangan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung, upaya yang dirasa akan sangat efektif adalah dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimana timah merupakan sektor andalan di Bangka Belitung, yaitu dengan cara menggerakkan sektor lainnya, seperti sektor perkebunan, peternakan, pertanian, dan bahkan pariwisata, diharapkan dapat menjadi alternative lain bagi masyarakat lokal, sehingga tidak lagi menjadikan timah sebagai sektor andalan yang dapat menyejahterakan kehidupannya.
Timah merupakan asset kekayaan alam yang dimiliki oleh Negeri Serumpun Sebalai memiliki nilai keuntungan yang sangat menggiurkan, dimana seharusnya Daerah mendapatkan Royalty tambang berupa system bagi hasil dari para Perusahaan Pertambangan Timah ataupun perseorangan, guna Pembangunan yang berkelanjutan yang lebih baik.
