Sungailiat – Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Bangka berlanjut dari satu rumah ke rumah lainnya. Pengembangan penangkapan seorang pria berinisial RD alias D (53) di Lingkungan Parit VII Kuday, Kecamatan Sungailiat, mengarah ke lokasi kedua di kawasan Sri Menanti.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 25,1 gram.

Pengungkapan bermula pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Bangka melakukan penindakan di sebuah rumah di Lingkungan Parit VII Kuday, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua Lingkungan maupun Ketua RT setempat, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik.

Tak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 02.00 WIB pada Senin (28/9/2026), polisi bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sri Menanti V, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat.

Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu kantong asoy warna hitam dan satu gelas plastik warna hijau.

Jika digabungkan dari kedua lokasi, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 25,1 gram.

RD alias D selanjutnya dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka.

“Polres Bangka akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *