Sungailiat ā Direktur RSUD Depati Bahrin Sungailiat, dr. Yogi Yamani, memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan unit usaha kantin atau Cafe Mart di lingkungan rumah sakit.
Menurut dr. Yogi, hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti dan seluruh rekomendasi yang diberikan telah disampaikan kepada BPK sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam memperbaiki tata kelola.
“Sebetulnya LHP itu sudah kami tanggapi dan sudah kami sampaikan kepada BPK terkait rekomendasi yang mereka keluarkan beserta tindak lanjutnya. Pada prinsipnya tidak ada kerugian yang dialami rumah sakit,” ujar dr. Yogi ditemui di RSUD Depati Bahrin, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan, pendirian Cafe Mart bertujuan meningkatkan pendapatan rumah sakit dari sumber yang sah sekaligus memberikan pelayanan tambahan bagi pasien, keluarga pasien, maupun pegawai rumah sakit.
Menurutnya, pembentukan unit usaha di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diperbolehkan berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, meskipun petunjuk teknis pengelolaannya belum diatur secara rinci.
Selain untuk meningkatkan pendapatan, keberadaan kantin dinilai menjadi kebutuhan karena aktivitas di lingkungan rumah sakit setiap hari melibatkan ribuan orang, baik pasien, keluarga pasien maupun sekitar 700 pegawai.
“Pasien dan keluarga sering membutuhkan air minum, tisu, popok, makanan ringan dan kebutuhan lainnya. Sebelum ada kantin, mereka harus keluar rumah sakit dan menyeberang jalan. Ini tentu memiliki risiko. Karena itu rumah sakit menyediakan layanan nonmedis agar pasien lebih nyaman,” katanya.
Tingkatkan Kemandirian BLUD
Dr. Yogi menegaskan, sebagai rumah sakit berstatus BLUD, RSUD Depati Bahrin dituntut untuk mandiri secara finansial sehingga perlu mengembangkan sumber pendapatan yang sah.
Selain Cafe Mart, rumah sakit juga telah memiliki unit usaha parkir dan berencana mengembangkan layanan lain, seperti jasa laundry bagi keluarga pasien maupun usaha pendukung lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan pendapatan BLUD sehingga operasional rumah sakit semakin mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD melalui regulasi pemerintah bertujuan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, maupun pengembangan layanan medis.
Menurutnya, fleksibilitas tersebut telah mendorong peningkatan fasilitas RSUD Depati Bahrin, mulai dari layanan CT Scan, cath lab jantung, hingga bedah saraf yang kini dapat dinikmati masyarakat tanpa harus dirujuk ke luar daerah bagi peserta BPJS Kesehatan.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Terkait temuan BPK, dr. Yogi menjelaskan bahwa yang menjadi perhatian auditor bukanlah keberadaan kantin, melainkan tata kelola pengelolaan modal dan pencatatan transaksi.
Ia mengungkapkan, pada awal pendirian kantin, rumah sakit belum memiliki mekanisme penganggaran yang jelas untuk penyediaan modal usaha. Karena itu, modal awal berasal dari dana pribadinya.
“Awalnya saya yang memodali sebagai stimulus. Keuntungan dari penjualan seluruhnya disetorkan ke kas BLUD rumah sakit. Saya hanya membantu modal awal dan akhirnya modal tersebut kembali,” ujarnya.
Setelah memperoleh rekomendasi dari BPK, pihak rumah sakit kemudian berkonsultasi mengenai mekanisme pengelolaan. Hasil konsultasi menunjukkan bahwa terdapat kode rekening yang dapat digunakan untuk pengadaan barang dagangan sehingga seluruh proses kini dilakukan menggunakan mekanisme keuangan BLUD.
“Sekarang pembelian barang sudah menggunakan tata kelola sesuai rekomendasi BPK. Barang yang dibeli masuk sebagai persediaan rumah sakit, kemudian saat dijual akan mengurangi persediaan tersebut. Jadi seluruh mekanismenya sudah kami sesuaikan,” jelas dr. Yogi.
Ia menambahkan, pendapatan maupun pembiayaan operasional Cafe Mart kini telah dimasukkan ke dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD RSUD Depati Bahrin. Selain itu, proses penganggaran, tata kelola, akuntansi, dan pelaporan pengelolaan unit usaha tersebut telah sepenuhnya diintegrasikan dengan sistem tata kelola BLUD rumah sakit.
Tak hanya itu, rumah sakit juga telah menetapkan pedoman serta prosedur pengelolaan Cafe Mart melalui Peraturan Direktur, sehingga seluruh mekanisme operasional memiliki dasar administrasi dan tata kelola yang jelas sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
dr. Yogi memastikan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dan diterapkan. Menurutnya, RSUD Depati Bahrin akan terus melakukan penyempurnaan tata kelola unit usaha agar pengelolaannya semakin profesional, akuntabel, serta mampu memberikan nilai tambah bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
