Sungailiat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sederet persoalan serius dalam pengelolaan Unit Usaha The Pati Café dan Mart milik BLUD RSUD Depati Bahrin, Kabupaten Bangka. Temuan itu menjadi salah satu sorotan dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2025.

BPK menilai pengelolaan unit usaha rumah sakit tersebut belum memenuhi prinsip tata kelola yang baik. Mulai dari perencanaan, pencatatan keuangan, pengelolaan kas, hingga persediaan dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan aset dan keuangan daerah.

Dalam laporannya, BPK mengungkap pendapatan Unit Usaha The Pati Café dan Mart selama 2025 mencapai Rp549 juta. Namun, seluruh transaksi penjualan tidak dicatat secara utuh dalam sistem akuntansi BLUD.

Rumah sakit hanya membukukan setoran hasil bersih (neto) sebagai pendapatan BLUD, tanpa mencatat pendapatan bruto maupun biaya operasional yang sebenarnya. Padahal, standar akuntansi pemerintah mengharuskan pencatatan dilakukan berdasarkan asas bruto.

Tak hanya itu, unit usaha juga belum memiliki laporan pendapatan, laporan belanja, maupun laporan persediaan secara berkala. Akibatnya, aktivitas operasional usaha dinilai tidak dapat ditelusuri maupun dipertanggungjawabkan secara memadai.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan rekening khusus Unit Usaha The Pati Café dan Mart di luar mekanisme rekening resmi BLUD.

BPK menemukan rekening tersebut tidak hanya digunakan untuk transaksi usaha, tetapi juga dipakai sebagai dana talangan guna membiayai kebutuhan operasional RSUD sebelum proses pencairan anggaran selesai.

Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening, tercatat dana talangan yang dikeluarkan mencapai Rp50,89 juta. Sebagian memang telah dikembalikan, namun hingga pemeriksaan dilakukan masih terdapat sisa pengembalian sebesar Rp1,72 juta.

Ironisnya, penggunaan dana talangan tersebut tidak didukung administrasi pinjam pakai, pencatatan utang-piutang, maupun dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

“Mutasi rekening unit usaha tidak sepenuhnya mencerminkan transaksi operasional unit usaha,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK juga menyoroti fakta bahwa modal awal pembentukan Unit Usaha Mart sebesar Rp15,58 juta justru berasal dari dana pribadi Direktur RSUD Depati Bahrin.

Dana tersebut digunakan untuk membeli barang dagangan pada awal operasional. Namun, status modal itu hanya didukung surat keterangan direktur dan belum pernah dicatat maupun ditetapkan secara resmi dalam administrasi ataupun laporan keuangan BLUD.

Selain persoalan kas, pengelolaan persediaan juga dinilai bermasalah. Barang dagangan dan bahan baku tidak dicatat secara memadai, tidak dilakukan stok opname berkala, serta tidak disajikan dalam neraca BLUD meski digunakan dalam operasional sehari-hari.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan pengelolaan keuangan dan barang pada Unit Usaha The Pati Café dan Mart menjadi tidak akuntabel serta meningkatkan risiko penyalahgunaan kas, persediaan, pendapatan, belanja, piutang, hingga kewajiban BLUD.

BPK menyimpulkan permasalahan terjadi karena Direktur RSUD Depati Bahrin selaku pimpinan BLUD belum menetapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan unit usaha secara memadai serta belum mengintegrasikan unit usaha ke dalam sistem penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan BLUD.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bangka melalui Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan Direktur RSUD Depati Bahrin menyusun kebijakan pengelolaan unit usaha yang sesuai ketentuan dan mengintegrasikan seluruh aktivitas usaha ke dalam sistem keuangan BLUD.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Bupati Bangka melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut kepada BPK melalui surat tertanggal 19 Juni 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *