Sungailiat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (24/6/2026) di halaman Kantor Kejari Bangka.
Pemusnahan barang bukti ini dari 55 perkara baik narkotika dan penambangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode bulan November 2025 hingga Juni 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan untuk perkara narkotika, terdiri dari ganja sebanyak 18,35 gram, sabu seberat 536,389 gram, dan ekstasi sebanyak 163,98 gram.
Sedangkan untuk perkara pertambangan barang bukti yang dimusnahkan berupa sejumlah peralatan tambang inkonvensional (TI).
Selain itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti sejumlah handphone dan senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan barang bukti dimusnahkan.
“Semua barang bukti hari ini kita musnahkan sesuai ketentuan undang-undang dan disaksikan dari pihak kabupaten, dinas kesehatan, pengadilan negeri, Polres Bangka serta dari BNN,” jelas Herya kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti.
Dia menyebutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan jika di hitung dengan uang diperkirakan berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
“Perkara ini bisa kita selesaikan dengan tuntas dan bisa menyelematkan generasi anak muda bangsa kita bisa terhindar dari penggunaan ataupun pemakaian narkotika,” ungkap Herya.
Staf Ahli Bidang Perekonomian Setda Bangka Dian Firnandy mengatakan Pemkab Bangka sangat mendukung adanya pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan penambangan.
“Kita sangat mendukung upaya pemusnahan ini dan output dari kegiatan ini menciptakan suasana aman di Kabupaten Bangka baik terkait dengan pembangunan dan investasi,” ungkap Dian.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini menurutnya dilaksanakan dalam satu tahun ada empat triwulan.
“Memang hal-hal seperti ini tidak hanya dari aparat hukum tetapi juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat untuk sama-sama memberantas narkotika,” kata Dian.
