Sungailiat – Surya Darma alias Kuncui Direktur CV Reka, melaporkan rekanan bisnisnya inisial F, ke Mapolres Bangka. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Surya Darma, Budiono yang didampingi Junet dan Tio, dalam konferensi pers, Senin (20/04/2026) di Warkop Sungailiat.

Dijelaskan Budiono, bahwa laporan tersebut dilakukan, dikarenakan F diduga telah mengingkari isi dari surat perdamaian, yang mana sebelumnya telah disepekati antara Kuncui dengan F atas bisnis tambak udang di Jelitik.

“Awalnya F mengajak Kuncui investasi tambang udang di kawasan Industri Jelitik, pada tahun 2016 silam dengan iming-iming bagi hasil yang disampaikan secara lisan. Tergiur atas presentasi yang disampaikan F, Kuncui pun sepakat,” terangnya

Budiono menambahkan F yang memiliki aset berupa tanah dikawasan industri Jelitik melakukan leanclearing sebagai tempat yang akan dijadikan tambak udang. Kegiatan tersebut dilakukan dari tahun 2016 sampai 2019. Kemudian setelah persiapan selesai, budidaya tambak udang pun akhirnya berjalan ditahun 2019 dengan menggunakan nama CV Reka Sejahtera yang berada pada blok A sebanyak lima kolam dan menuai hasil.

Karena mendapat keuntungan saat panen ditahun 2021 Kuncui dan F kembali mengembangkan usaha tersebut sebanyak 7 kolam dan 2 tandon. “Keuntungan dari usaha tambak udang tersebut dari tahun 2019-2024, yang berada di blok A dan blok B telah meraup keuntungan sebesar Rp.10 miliar. Ironisnya F diduga tidak pernah memberikan hasil keuntungan kepada Kuncui,” sebutnya.

Dikatakan juga Budiono, sejak tambak udang itu dibuka, segala urusan yang ada dilapangan dikerjakan oleh Kuncui, sementara F waktu itu mengatur soal keuangan. Sedang berdasarkan akte notaris atas nama CV Reka Sejatera untuk kegiatan budidaya tambak udang, nama F tidak tercantum dalam akte kepemilikan tambang udang CV Reka Sejatera.

“Jadi di akte notaris itu, klien kami bertindak sebagai Direktur dan istrinya sebagai Komisaris. Nah untuk nama F tidak ada disitu,”ujarnya.

Disamping itu, menurut Budiono bahwa F pada tahun 2025 meminta bantuan pamannya yang ada di Batam untuk dicarikan pengacara demi menyingkirkan Kuncui dari CV Reka Sejahtera. Sang paman pun merekomendasikan Andi Kusuma sebagai pengacara F. Kemudian F bertemu dengan Andi Kusuma sebagai pengacaranya dengan kesepakatan akhir, F membayar jasa Andi sebesar 250 juta berupa uang cash.

“Tapi waktu itu F membayar 100 juta yang di transfer ke rekening kepala kantor milik Andi, namun ditolak Andi. Nah untuk sisanya Rp 150 juta dibebankan kepada Kuncui, dan klien kami juga menolak pembayaran sisa jasa pengacara F dibebankan kepada dirinya,”jelasnya.

Dijelaskan Budiono F diduga telah memberikan keterangan palsu kepada pengacaranya, yang mana F mengaku, kegiatan investasi tambak udang di Jelitik baik berupa lahan dan modal dikeluarkan dari kantong pribadinya, sehingga ia menganggap hak kepemilikan tambak udang pada blok A dan blok B itu miliknya.

Akhirnya Andi Kusuma selaku pengacara F dan Budiono kuasa hukum Kuncui bersepakatan dilakukan audit. Mirisnya saat tim auditor didatangkan untuk mengaudit seluruh kegiatan tambak udang atas nama CV Reka Sejahtera dari tahun 2016 sampai 2024, F diduga telah menyampaikan cerita bohong kepada tim auditor hingga alat bukti yang ditampilkan juga palsu.

“Atas dasar itulah kliennya melaporkan F ke Mapolres Bangka terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan F kepada Kuncui terkait investasi tambak udang yang berada didalam kawasan Industri Jelitik, “kata Budiono kuasa hukum Kunci.

Menanggapi letak penipuan dimana? Budiono mengatakan bahwa kami dapati hasil audit dari auditor yang diminta kepada Andi Kusuma. Dari hasil audit itu, F memberikan data palsu kepada tim auditor, dimana salah satu notanya terdapat sewa alat berat hingga milyaran. Setelah kami cek, pemilik alat berat mengaku tidak pernah menerima bayaran sewa alat berat dari F sesuai nota yang ada.

“Sedangkan untuk penggelapannya, surat tanah atas nama Surya Darma yang berada ditangan F, hingga saat ini masih ia kuasai, walau upaya somasi telah dilakukan,”jelasnya. (heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *