Bangka — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan digelar di halaman Kejari Bangka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, Kamis (20/11/2025).
Pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan dua kali dalam setahun sebagai bentuk fungsi kontrol sekaligus wujud tanggung jawab kejaksaan terhadap penegakan hukum.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik, memastikan seluruh barang bukti yang sudah inkrah dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Kajari Herya.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, alat komunikasi, senjata tajam, hingga pakaian yang digunakan dalam tindak kejahatan. Rinciannya:
Ganja seberat 1,48 kg, Sabu seberat 260,95 gram, Ekstasi seberat 4,89 gram, 4 unit handphone, 2 jenis senjata tajam serta barang bukti lain yang menyertai perkara
Total 40 perkara yang dimusnahkan didominasi kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
“Barang bukti kita musnahkan dengan blender, hasil penghancuran dibuang sesuai prosedur keamanan. Kita juga musnahkan barang bukti berupa handphone, senjata tajam, dan senjata api rakitan. Barang-barang tersebut diletakkan di jalur mesin grader, kemudian digilas hingga hancur,” ucapnya.
Pemusnahan ini turut disaksikan para pejabat Kejari Bangka, perwakilan instansi terkait, serta tamu undangan.
“Kegiatan ini tidak hanya simbolis, tetapi juga bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa perkara yang telah diputus benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas,” tambah Kajari Herya.
Kejari Bangka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya narkotika yang masih mendominasi perkara di wilayah hukum Bangka.

