Sungailiat, Kabarbabel.com – Perkembangan polemik plasma Perkebunan kelapa sawit PT Gunung Maras Lestari (PT GML) nampaknya semangkin melebar. Pasca ujuk rasa di depan kantor Bupati Bangka Kamis (9/1/2025) siang, berbagai pihak menyikapi soal tanda tangan surat oleh PJ Bupati Bangka M. Haris terhadap tuntutan oleh pihak berunjuk rasa.
Sebagai salah satu control sosial, Ketua Garuda KPPRI Bangka Slamet Riyadi menyampaikan, akan membawa soal tanda tangan PJ Bupati Bangka mengenai tuntutan pihak pedemo ke Ombudsman Bangka Belitung.
“Kami menilai PJ Bupati Bangka sebagai pejabat publik sudah plin plan menyikapi polemik plasma Perkebunan kelapa sawit PT GML. Dimana sudah beredar awalnya PJ Bupati Bangka menyetujui tuntutan pihak pedemo melalui Surat pernyataan, kemudian muncul surat kedua berlogo Garuda, dimana isi surat itu untuk 8 kepala desa agar tidak melakukan kegiatan apapun berkaitan surat pernyataan pertama yang beredar. Kondisi ini sudah membuat gaduh,” kata Slamet Riyadi, Sabtu ( 11/1/2025) siang di Sungailiat.
Menurut Slamet Riyadi sebagai pejabat daerah alangkah baiknya sebelum menyetujui tuntutan pendemo dipelajari dulu, tidak menutup kemungkinan ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
“Pendapat kami yakin PJ Bupati Bangka M. Haris sudah mengakomodir tuntutan pendemo yang tidak berdasarkan aturan. Sepengetahuan kami untuk membekukan investasi seperti PT. GML itu harus punya dasar. Nah terkait hal ini kami akan laporkan PJ Bupati Bangka ke Ombudsman dan Polda Babel. Disini ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum. Sebagai PJ Bupati Bangka seharusnya tidak mengalami Keputusan strategis karena kewenangan PJ Bupati Bangka terbatas,” ungkapnya.
Berkaitan soal uang 1.7 Triliun yang muncul ke publik , Slamet Riyadi menghimbau kepada masyarakat jangan terprovokasi soal itu harus dipelajari dulu.
“Berpikirnya sederhana mereka yang klaim soal dana 1.7 Triliun itu kalau memang ada langsung saja digugat ke Pengadilan. Kasihan masyarakat karena dari sumber yang kami dapati secara aturan Permentan pihak PT GML sudah melaksanakan sesuai perintah Permentan nomor 98 tahun 2013,” tutupnya.