Bangka, Kabarbabel.com – Tuntutan warga sebesar Rp. 1,7 Triliun ke perkebunan sawit PT. GML (Gunung Maras Lestari), karena perusahaan dinilai tidak merealisasikan plasma dari tahun 1998, sampai saat ini. Seharusnya tuntutan itu dilihat dulu perhitungannya seperti apa?
“Perlu dilihat kembali dasarnya tuntutan dan perhitungannya seperti apa?,” ujar Doris Monica, Ketua Kelompok Pembinaan Usaha Perkebunan dari Direktorat Jenderal Perkebunan, ketika ditemui usai paparan di Kantor Bupati Bangka, kemaren.
Menurutnya harus benar-benar dilihat persoalannya, terkait tuntutan warga sebesar Rp.1,7 Triliun. Apa sudah benar tuntutan tersebut. Karena dari sisi regulasi, bahwa dari realisasi yang sudah dilakukan oleh pihak perusahaan PT.GML sudah sesuai dengan perizinan yang ditentukan, “Makanya perlu dilihat kembali dasar tuntutan tersebut dan perhitungannya seperti apa, ” jelas Doris Monica.
Sementara dari Perwakilan PT. GML, Lidia mengatakan, bahwa kalau dilihat dari undang-undang sebenarnya perusahaan tidak ada kewajiban untuk itu dan pihak perusahaan juga tidak melanggar aturan. “Tentunya yang sudah dilakukan perusahaan sampai saat ini, berjalan sesuai aturan. Seperti komitmen, memberikan CSR setiap tahun ke masing-masing desa, ” tuturnya.
Dijelaskan Lidia, barang kali, masyarakat sekitar perusahaan, tidak memperoleh informasi yang akurat. Untuk itu dengan adanya rapat koordinasi hari ini di kantor bupati Bangka, diharapkan perwakilan masyarakat mengerti dengan aturan yang ditetapkan. “Jadi dengan adanya pertemuan ini, masyarakat bisa memahami tuntutan masyarakat ke perusahaan, sudah benar atau tidak,” katanya.
Lidia berharap dengan adanya pertemuan antara pihak perusahaan dan para kepala desa, BPD, camat, dan dinas terkait dapat memberi jalan keluar terkait permasalahan, “Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi atau tidak mudah mengiyakan sesuatu yang tidak jelas, ” harapnya.
Sedang Kepala Dinas Pertanian Bangka, Syarli Nopriansyah mengatakan pada dasarnya dalam persoalan ini, diharapkan antara perusahaan dan warga tidak ada yang dirugikan dan tentu saling menguntungkan. Adanya perusahaan berdiri, dapat memberikan dampak ekonomi yang baik bagi kehidupan masyarakat.
“Pemkab Bangka melalui dinas terkait, sebagai penengah. Tentu bagi pihak perusahaan dapat berjalan lancar ada kepastian hukum dan warga masyarakat sejahtera, “harapnya.(tlegu)

Sejahtera dari mana nya,,,hutan habis,,binatang punah,air ,udara tercemar,,hama menyebar ke seluruh kebun² petani /masyarakat..dampak dri PT GML, masyarakat menjerit,ekonomi makin terpuruk,lapangan pekerjaan terbatas,banyak dri pihak luar yg bekerja enak²an