Sungailiat – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengelar bimbingan teknis pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024 pada Bawaslu / kota se provinsi kepulauan Bangka Belitung bertempat di Swissbell hotel pangkalpinang, Jumat (21/6).

Hadir dalam kegiatan tersebut ketua Bawaslu Babel EM Osykar, Komisioner Bawaslu Babel Sahirin, Kepala Sekretariat Bawaslu Babel Roy Siagian serta Ida Kumala mantan Ketua Bawaslu Pangkalpinang sebagai narasumber.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menyampaikan sesuai dengan amanat undang-undang, Pengawas Pemilu bertugas untuk memastikan pelaksanaan setiap tahapan pada pemilihan serentak 2024 agar berjalan sesuai dengan asas langsung,umum, bebas,rahasia,jujur,dan adil guna mewujudkan pilkada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota yang demokratis.

“Dalam hal melakukan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan, Bawaslu provinsi kepulauan bangka belitung mengharapkan agar Bawaslu kabupaten/kota se-provinsi babel dapat memaksimalkan upaya-upaya pencegahan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan pada setiap tingkatan sesuai dengan perbawaslu nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu,”ujarnya.

EM Osykar juga menjelaskan berkaitan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, diharapkan Bawaslu kabupaten/kota melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun sengketa pemilihan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut.

“Identifikasi kerawanan ini bisa didapatkan melalui pengalaman pengawasan tahapan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan dan pemilu terakhir serta menganalisa regulasi terhadap ketentuan penyusunan daftar pemilih,”ungkapnya.

“Saya juga harapkan agar bawaslu kabupaten/kota se-provinsi babel setelah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) ini agar melakukan pembinaan secara teknis terhadap jajaran adhoc, sehingga setiap jajaran mengerti dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan khususnya pada tahapan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan pilkada serentak 2024 ini,”tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *