BANGKA – Sebanyak 615 orang yang mengalami distabilitas mental dan intelektual di Kabupaten Bangka bakal diberikan kesempatan memberikan hak pilihnya pada pemilu 2024 ini.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka Sinarto, Rabu (03/01) malam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.
Dijelaskan Sinarto, mereka yang dimaksud distabilitas tersebut adalah dalam kategori distabilitas mental dan intelektual. Maka dari itu, dalam hal ini kata Sinarto, menjadi tanggung jawab KPU.
” 615 itu dalam Sidalih merupakan kategori dari disabilitas mental dan intelektual. Sebagai KPU kami punya tanggungjawab memfasitasi warga negara yang punya hak untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Sinarto.
Dikatakan dia, tidak ada seorangpun yang menjamin mereka yang memiliki gangguan jiwa maupun fisik divonis tidak baik-baik saja di hari pencoblosan nanti.
Maka itu, berdasarkan data yang sudah dimutahirkan kata Sinarto, mereka yang dalam artian ODGJ dan mempunyai gangguan mental atau fisik diberikan hak pilihnya. Bahkan kata dia, KPU pun memfasilitasi keperluan mereka dalam pencoblosan.
” Oleh karena itu pada pemutakhiran data pemilih disabilitas tetap dimasukan dan bahkan menjadi perhatian KPU dalam rangka memberikan hak-hak bagi warga negara. Terkait mereka atau menggunakan hak pilihnya atau tidak, kita KPU sudah menyiapkan aksesibilitas TPS untuk mengakomodir pemilih disabilitas yang diantaranya, disabilitas mental, intelektual, fisik, tuna netra, tuna rungu dan yang lainnya,” jelasnya.
Sementara berdasarkan data yang diterima dari KPU Bangka, terdapat 1.749 orang yang didata memiliki distabilitas yang terdiri dari distabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik netra, sensorik rungu serta sensorik wicara.
Dari 1.749 yang terdata itu, KPU Bangka sudah melakukan pemutahiran data hingga menyisakan 615 orang dalam kategori distabilitas intelektual dan mental.