Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H dan Forkopimda resmikan Balai Restorative Justice Kecamatan se-Kota Pangkalpinang di Aula Kantor Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Selasa (18/7/2023).

“Dalam rangka program Kejaksaan untuk menyelesaikan sebuah perkara tanpa melalui proses peradilan sehingga lahirlah proses yang ada di masyarakat untuk mengembalikan keadaan seperti semula. Dimana peran serta tokoh agama dan masyarakat diperlukan dalam peristiwa perdamaian. Keadilan itu dapat dirasakan masyarakat, tidak ada lagi pertikaian-pertikaian antar masyarakat, sehingga penyelesaiannya ini di Balai Restorative Justice”, ujar Kajari Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers.

Saiful menyebut pihaknya akan menjadi mediator dari para pihak yang berdamai. Pemerintah dalam hal ini akan menjadi fasilitator kepada warganya untuk menyelesaikan masalah itu sebelum dibawa ke proses hukum lebih lanjut.

“Selain itu, kami juga akan memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum di setiap kecamatan jika memang dibutuhkan, misalnya pendapat-pendapat hukum”, terangnya.

Didalam sambutan, Molen sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang menyebut karakter masyarakat Bangka Belitung sangatlah pemaaf dan tidak suka bertikai. Molen menilai Restorative Justice akan mengembalikan kembali norma-norma asli dari masyarakat Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *