Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil terima penghargaan Apresiasi Upaya Optimalisasi Penggunaan Alat Rekam Pajak Daerah dari KPK RI pada Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2023 wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta Pengukuhan Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi (KEPAK BABEL) dan Ahli Pembangun Integritas (API) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/6/2023).
“Jadi ini menjadi motivasi kita untuk terus bergerak, memotivasi kawan-kawan, terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah bekerja keras dalam hal ini”, ungkap Molen, sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang kala di wawancarai.
Molen menyebut, adanya penggunaan alat rekam pajak daerah dapat berguna untuk meminimalisir kerugian keuangan daerah dalam hal ini adalah pajak daerah. Menurutnya penggunaan alat rekam pajak daerah juga sangat dibutuhkan karena banyaknya investasi yang masuk.
Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI dalam paparannya menerangkan bahwa KPK lahir karena adanya desakan masyarakat pada Reformasi, karena Orde Baru dianggap sangat kuat mencengkram. Ia menyebut KPK diharapkan mampu mentriger, melakukan upaya preventif untuk meniadakan niat korupsi dan refresif mewujudkan efek jera.
“Tugasnya tidak jauh berbeda, hanya satu penambahan tugas yaitu tugas pencegahan, tugas untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kepada berbagai lapisan, Pelaporan LHKPN, Monitoring dan Supervisi. Tugas kedua koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan tindakan pemberantasan korupsi, koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik”, ujar Didik.