PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mulai menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 47 tahun 2021 dalam menargetkan mendapatkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 7.
Untuk itu Pemkot Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Pangkalpinang melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penerapan dan
Implementasi E-BMD Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang
Tahun Anggaran 2023, yang bertempat di Bangka City, Kamis (15/6).
Asisten Administrasi Umum, Agus Fendi menyebutkan, hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah dan pencapaian opini WTP perlu ditingkatkan atau
dipertahankan. Hal ini melatarbelakangi diselenggarakan kegiatan
Bimtek tentang Penerapan dan Implementasi E-BMD Di lingkungan Pemkot Pangkalpinang yaitu keinginan untuk dapat manyajikan tata cara dan prosedur pengelolaan barang milik daerah secara efektif dan efisien.
“Berdasarkan PERMENDAGRI No 47 TAHUN 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik
Daerah, sebagai dasar dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah
di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, yang dimaksud dengan pembukuan merupakan kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMD ke
dalam daftar BMD pada kuasa pengguna barang, pengguna barang atau pengelola barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang,” ujarnya.
“Pembukuan dimaksudkan agar semua BMD dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang atau Pengelola Barang tercatat dengan baik. apan pengelolaan barang yang didasarkan pada tujuan untuk
memahami permasalahan yang ada, merencanakan hal-hal yang perlu
dilakukan dalam rangka pemecahan masalah tersebut, sehingga pengelolaan barang daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penyusunan neraca awal pada Laporan Keuangan Pemerinah Daerah.
Terciptanya Laporan Keuangan Pemerinah Daerah (LKPD) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) memerlukan komitmen
dan motivasi dari semua jenjang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengacu pada standar, sistem dan prosedur dan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga tidak ada hal-hal yang secara material
menyimpang dari standar dan peraturan perundang-undangan yang ada,” bebernya.
Katanya, dengan adanya Bimtek ini dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang diberikan tanggungjawab
untuk mengelola barang milik daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sesuai Permendagri No 47 Tahun 2021 ini.
“Materi kegiatan Bimtek ini adalah memuat tentang Laporan yang sudah sesuai
dengan PERMENDAGRI NOMOR 47 TAHUN 2021 tentang tata cara pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah dengan Aplikasi E-BMD yang disampaikan oleh narasumber yang berkompeten dibidangnya. Ada dari Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina
Keuangan Daerah Direktur BUMD, BLUD dan BMD dan Subdit. Barang Milik Daerah Wilayah I dan Narasumber dari Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas
Indonesia,” ungkapnya.
“Dengan Kegiatan Bimtek dan Implementasi E-BMD Di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang ini diharapkan penyusunan Laporan Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2023 dapat lebih baik dan cepat
dengan hasil yang sebaik-baiknya dan dapat diterima oleh auditor sebagai
pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan tetap
dapat mempertahankan opini WTP untuk ketujuh kali,” harapnya.