SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Sat Reskrim Polres Bangka dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama bulan Januari 2023 sedang menangani 3 kasus persetubuhan.
“Semua proses penangan kita lakukan dengan prosedur dan aturan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” Ujar Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria didamping oleh Kanit PPA Bripka Dian Plaza, Sabtu (11/2).
Kasat Reskrim mengatakan Unit PPA Polres Bangka telah melakukan penyidikan terhadap 3 kasus persetubuhan anak dan dilakukan oleh 4 orang pelaku. Dari kasus tersebut korban 1 orang anak anak dan 2 orang remaja.
Berdasarkan data yang diperoleh, kasus pertama terjadi di kecamatan Mendo Barat, yang dilakukkan oleh Ayah Kandung (Sap) terhadap anak kandung (Melati)
Sedangkan kejadian yang kedua dilakukan pelaku AB kepada korban (Bunga) dan kejadian tiga juga dilakukkan pelaku AB dan AN terhadap 1 korban yang sama (Mawar), tetapi untuk kejadian yang ketiga dilakukkan diwaktu yang berbeda dengan tkp di Kecamatan merawang Kabupaten Bangka.
“Pada kasus yang kedua Pelaku AB melakukkan kepada korban saat menjadi pacar dan putus setelah itu dikasus yang ketiga Pelaku AB melakukkan ke korban lain saat menjadi pacar dan putus kembali. Setelah itu pelaku AN melakukkan terhadap korban (Mawar) yang sama.Dengan kata lain dikasus yang ketiga pelakunya dua orang AB dan AN namun dilakukan pada waktu yang berbeda dan di TKP yang sama,” bebernya.
Dia mengatakan, Kejadian kedua dan ketiga diketahui oleh gurunya bahwa korban sudah tidak masuk sekolah (bolos sekolah) dan korban bercerita sudah melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali dan korban yang ketiga melakukkan hubungan 3 kal.
Kasat Reskrim menjelaskan dari ketiga kasus tersebut ironisnya salah satunya korban memiliki hubungan keluarga bahkan hubungan ayah kandung dan anak kandung serta dia kasus tersebut merupakan korban merupakan pacar pelaku.
“Dengan kejadian tersebut kami himbau kepada orang tua dan masyarakat agar untuk mengawasi dan mengontrol anak anak dalam setiap kegiatan baik yang dilakukkan dirumah terlebih diluar rumah.dengan meningkatkan kewaspadan dan pengawasan serta mengontrol kegiatan anak anak agara tidak terjerumus ke dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan anak kita maupun anak orang lain,” Tegas AKP Rene.
Atas perbuatan Pelaku Sap patut diduga melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun hingga 15 tahun dan ditambah sepertiga lagi karena dilakukan oleh ayah kandung.
Sedangkan terhadap pelaku AB dam AN melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun sampai 15 tahun.