TOBOALI, KABARBABEL.COM – Irdian, warga Kampung Jawa Baru, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Mapolres) Bangka Selatan (Basel) usai ditangkap pada Sabtu (31/12/2022) kemarin.

Pria berumur 37 tahun itu tak sendirian saat diringkus Tim Cheetah Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel di Kafe Mutiara Kasih yang berada di daerah Jl Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali. Melainkan dengan rekan wanitanya, Sasta (34).

Rekan Irdian domisili di Jl Air Medang Toboali itu ikut diringkus karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Seperti dikatakan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Suhendra pada Selasa (3/1/2023) kepada wartawan.

“Benar pada dini hari malam pergantian tahun baru 2023 kemarin sekitar jam 00.30 kita ada mengamankan dua pria di Kafe Mutiara Kasih Parit 9 Gadung karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Ipda Budi.

Dari tangan pelaku, sambung Suhendra pihaknya berhasil mengamankan pelbagai barang bukti (BB) diantaranya satu bungkus plastik bening besar di dalamnya lima bungkus plastik bening berisi kristal warna putih. Satu bungkus plastik sedang berisi kristal putih.

Satu bungkus kotak rokok Sampoerna Menthol, satu buah plastik asoy warna hitam, satu buah pipet minuman warna merah, sehelai celana panjang merek Rockday Apparel warna krem. Satu unit Hp merek Realme warna biru dan satu unit HP merek Oppo berwarna merah.

“Jadi kronologis ungkap kasus bermula dari laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika. Dari sana kita lidik, setelah dipastikan info ini benar, malam pergantian tahun itu sekitar jam 00.30 kita bergerak ke TKP dan lakukan penggerebekan,” ujarnya.

“Setelah digeledah dengan ketua RT di sana, kami menemukan BB diduga narkotika jenis sabu sebanyak enam paket dengan berat bruto 1,89 gram. Saat ini kedua pelaku dan BB sudah dibawa ke Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, sambung mantan Kapolsek Namang, Polres Bangka Tengah itu kedua pelaku disangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *