PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Untuk menekan tingkat kenakalan remaja usia sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal menerapkan lagi Giat Operasi Jam Malam yang dulunya pernah dilakukan.

Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan, pada saat Giat nanti pihaknya akan turut bersama stakeholder terkait, mulai dari TNI-Polri, pihak kecamatan, kelurahan hingga RT, RW. Ada beberapa alasan diterapkannya jam belajar malam ini, dimana memang beberapa tahun sebelumnya, kegiatan serupa telah dilakukan dan berjalan efektif di sejumlah kecamatan. Maka dari itu pihaknya akan kembali mengefektifkan kembali kegiatan tersebut.

Lanjutnya, sejauh ini sudah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar. Mulai dari tindakan kriminalitas, mabuk-mabukan, serta banyak menghabiskan waktu di warung internet (Warnet). Bukan tidak mungkin, tindakan kriminal yang terjadi sudah direncanakan dari aksi kumpul-kumpul yang tidak jelas tersebut.

“Kebijakan ini kami keluarkan berdasarkan keresahan masyarakat atas aksi kekerasan tanpa kejelasan belakangan ini sering muncul. Seperti tawuran pelajar seperti yang baru-baru ini terjadi di kawasan Stadion Depati Amir, Pangkalpinang. Kami melihat sekarang ini maraknya ataupun pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh pelajar, yang seharusnya pelajar tersebut untuk berada di rumah untuk belajar,” ujarnya, Senin (14/11).

Kata Efran lagi, penerapan kebijakan ini pula memiliki tujuan supaya dapat membantu orangtua dan pihak sekolah untuk melakukan pengawasan. Terutama untuk menekan sekecil mungkin pelanggaran hukum, asusila, atau pelanggaran norma yang rentan dilakukan oleh kalangan pelajar.

Penerapan kebijakan ini juga dinilai sudah tepat, sehingga apa yang menjadi program pemerintah tercapaim tanpa mengorbankan hak pelajar mengembangkan minat dan bakat mereka di luar sekolah. Begitu juga agar banyak orang tua yang bekerja tidak khawatir kehilangan hak untuk berjalan bersama anak-anak ke luar rumah di malam hari.

“Kedua kita ingin menyelamatkan generasi muda yang ada di Kota Pangkalpinang ini. Tentunya ini juga menjadi tujuan ataupun menjadi keinginan kita semua agar kota lebih maju seperti itu,” ucapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, ada beberapa wilayah yang menjadi fokus utama penerapan jam belajar malam. Dari 42 kelurahan yang ada, sebanyak 20 kelurahan yang tersebar di tujuh kecamatan menjadi lokus penerapan kebijakan ini.

Namun dari puluhan kawasan yang akan dibidik, ada tiga kawasan yang menjadi perhatian khusus. Yakni kawasan Tampuk Pinang Pura atau Taman Dealova, Jembatan Emas dan Stadion Depati Amir. Kawasan itu menjadi tempat yang sering dijadikan sebagai pelajar berkumpul-kumpul.

“Di sana juga sering dijadikan tempat remaja itu yang sering kumpul, trek-trekan balapan liar di jalan segala macam. Sehingga mengganggu perjalanan ataupun para pengendara bermotor. Kita mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan lalu lintas,” jelas mantan Camat Bukit Intan ini.

Oleh karena itu kata Efran, penerapan jam belajar malam ini akan berlaku untuk anak usia tujuh hingga 18 tahun. Pada pukul 19.00 hingga 22.00 WIB, anak-anak tersebut diwajibkan belajar dan tidak keluyuran serta melakukan tindakan yang tidak bermanfaat.

Sebelum mengambil tindakan, pihaknya sendiri akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, apa yang mereka lakukan. Bila berpotensi kriminal akan dibubarkan dan amankan mereka. Namun, aturan ini berlaku untuk pelajar dan siswa, tidak termasuk mahasiswa.

“Karena anak usia sekolah itu dari jam 19.00 sampai jam 22.00 WIB malam itu harus berada di rumah, jadi program ini nantinya diharapkan membantu para orangtua,” sebut Efran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *