SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka memastikan sembilan partai politik (parpol) yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

Komisioner KPU Bangka Iman Supiar menyebut verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.

“Tetapi merujuk putusan MK, partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi,” kata Iman, Kamis (6/10).

Verifikasi faktual adalah terpenuhinya kepengurusan parpol di tingkat provinsi hingga kecamatan, kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan akhir pemilu. Selain itu kepengurusan pusat tiap partai harus memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

Verifikasi faktual tambah Iman akan dilakukan terhadap 11 partai politik. Dimana, jadwal yang sudah ditetapkan yakni 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Sementara, Ketua KPU Bangka M. Hasan menjelaskan, tahapan pra pemilu saat ini sedang berjalan. Dimana, parpol diminta untuk membantu sekaligus menyiapkan verifikasi.

“Sosialisasi terkait Pemilu perlu dilakukan untuk menyampaikan informasi semua tahapan pelaksanaan pemilu 2024 dari awal hingga akhir,” ucapnya.

Hasan berharap, peran serta masyarakat termasuk media massa dapat serta merta mensosialisasikan tahapan-tahapan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *