SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka menggelar pemusnahan barang bukti dari 99 perkara hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (14/04).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Futin Helena Laoli menyampaikan, barang bukti dari 99 perkara tersebut diantaranya 65 tindak pidana narkotika dan 34 tindak pidana umum lainnya.
“Dari 65 tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 239 bungkus plastik bening dengan total 1,16 kg dan ekstasi sebanyak 2 butir dan 4 kantong plastik dalam keadaan hancur dengan total 1,105 gram,” terang Kajari.
Lalu jenis ganja sebanyak 8 bungkus dengan total 58,51 gram dan HP sebanyak 65 unit. “Dan 34 perkara tindak pidana umum lainnya terdiri senjata tajam sebanyak 13 unit, tas, pakaian dan selang ulir,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Jenis narkotika diblender, dilarutkan dan dibuang ke selokan. Sedangkan Hp dihancurkan menggunakan palu.
Bupati Bangka, Mulkan SH,MH yang turut hadir mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejari Bangka ini merupakan bentuk kebersamaan, sinergitas dan komitmen bersama dalam penegakkan hukum.
“Ini bentuk komitmen Kajari dalam peningkatan penegakan hukum di Kabupaten Bangka. Kita harus apresiasi,” kata dia.
Mulkan meminta jangan sampai masyarakat berpikir kemana barang bukti yang sudah diamankan sekaligus menjawab bahwa barang bukti ini tidak disalahgunakan.

