TOBOALI, KABARBABEL.COM – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) kembali menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Sukadamai Kecamatan Toboali.
Dalam ungkap kasus yang dilakukan di Pelabuhan Speed Jl Damai, Kelurahan Tanjungketapang pada Selasa (12/4) sekira jam 11.40 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Mattahan (40) .
“Iya kemarin siang ada ungkap kasus di kawasan Pelabuhan Speed Sukadamai dan lita amankan seorang pelaku atas nama Mattahan berikut barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,13 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polres Basel Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, Rabu (13/4).
Selain sabu, anggota Tim Cheetah dari Satresnarkoba Polres Basel juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah plastik klip bening kosong berukuran besar, 1 bungkus rokok sampoerna mild dan uang senilai Rp2.000.
“Lalu sehelai baju kemeja warna hitam dan satu unit HP merek Vivo berwarna hitam abu-abu. Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(dev)