TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu yang bermukim di Jl Damai, Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan berhasil ditangkap Tim Cheetah pada Selasa (12/4) sekira jam 04.30 WIB.
Bandar narkoba yang dimaksud adalah Riki, kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian. Pemuda kelahiran Toboali tahun 1996 itu dicokok Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel saat berada di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 54 paket dengan total berat mencapai 29,12 gram. Dimana barang haram itu tersimpan tepat dibawah tempat tidur pelaku.
Turut diamankan pula 1 unit timbangan digital merek Camry, 3 ball plastik klip bening kosong, 1 buah dompet warna ungu merek Guess, 1 bungkus plastik bekas casing HP dan 4 buah plastik klip bening kosong. Serta 4 buah sekop dari pipet minuman.
Kasatresnarkoba Polres Basel Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengungkapkan kasus peredaran barang haram di kawasan Sukadamai tersebut berhasil diungkap usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Awalnya kita dapat informasi bahwa di Jalan Damai sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu. Atas informasi tersebut kemudian anggota kita melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (12/4) siang melalui keterangan resminya.
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku yang sedang menjadi target diketahui keberadaannya. Kemudian dilakukan penggerebekan dan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Basel untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Sel Tahanan Mapolres Basel berikut barang bukti narkoba sabu dan lainnya. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Husni.(dev)