IMG 20220405 180158IMG 20220405 180158

TOBOALI, KABARBABEL.COM – M Eko Andi Saputra, seorang pria berusia 31 tahun asal Dusun Tambang II, Desa Kepoh Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terpaksa harus menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 H di Hotel Prodeo tahun 2022.

Pasalnya, buruh harian lepas tersebut pada Senin (4/4) sekira pukul 17.30 WIB dicokok Tim Cheetah dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Eko Andi ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Saat digeledah bersama ketua RW setempat petugas menemukan barang bukti narkotika sebanyak 1 paket seberat 0,44 gram yang tersimpan di dalam kamar terduga pelaku.

“Iya kemarin kita ada ungkap kasus lagi di Desa Kepoh dengan terduga pelaku berinisial Ea, laki-laki 31 tahun dimana BB ada 1 paket sabu seberat 0,43 gram,” ujar Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah, Selasa (5/4).

Saat ini, tambah Husni terduga pelaku telah digelandang ke Sel Tahanan Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. Berikut barang bukti lain 1 buah alat hisap bong, 1 buah korek gas berwarna biru dan 1 buah pirek kaca.

Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *