SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Bupati Bangka Mulkan mengkaji pemberian izin atau cuti untuk mudik lebaran 1443 Hijriah bagi aparatur sipil negara. Sampai saat ini kata Mulkan, Pemkab Bangka belum mendapat pentunjuk edaran dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pengajuan izin bekerja atau cuti bagi ASN harus mengancu aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Aparatur Negera (Menpan) RI, guna menghindari kesalahan dalam pemberian izin pegawai.
“Pengaturan pemberian izin atau cuti bagi ASN semata – mata untuk mencegah sebaran virus corona yang waktu itu mengalami peningkatan yang tinggi,” ujarnya, Selasa (23/3).
Dengan dipermudahnya pelaku perjalanan domestik tanpa harus syarat tes antigen dan PCR juga memberikan dampak kemudahan aturan bagi ASN untuk mendapatkan hak cuti.
“Saya minta seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang berlaku termasuk juga aturan perjalanan pada saat mudik lembaran 2022 mendatang,” ujarnya.