IMG 20220307 180952IMG 20220307 180952

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Lagi dan lagi. Ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berada di wilayah hukum (Wilkum) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali dilakukan oleh Tim Cheetah dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) setempat.

Kali ini, 2 orang pemuda yang berdomisili di Jl Dr Wahidin, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali dicokok Tim Cheetah atas dugaan kepemilikan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 2,51 gram.

Kedua pemuda bernama Sobri alias Aak (27) dan Heri Susanto alias Bobo (28) tersebut diringkus petugas saat berada di sebuah Warung tepatnya di Gang Air Durin, Kelurahan Toboali. Diduga saat itu mereka hendak melakukan transaksi narkotika.

“Benar pada Sabtu malam kemarin kita ada melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial Sb alias Aa dan Hs alias Bb di Toboali,” ujar Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah, Minggu (6/3) malam.

Husni menuturkan, keduanya berhasil dicokok bermula laporan dari masyarakat jika di kawasan Jl Dr Wahidin Kelurahan Toboali diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi ini, petugas lalu melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi jika dugaan peredaran narkotika ini dilakukan oleh 2 orang yang berinisial Sb dan Hs. Pada saat itu petugas dengan cepat langsung mencari keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan.

“Saat hendak ditangkap kedua pelaku ini kebetulan berada di sebuah warung milik Hn. Kemudian bersama anggota kita lakukan pengintaian sebentar untuk memastikannya dan kemudian mereka langsung kita amankan pada malam itu juga,” kata dia.

Usai keduanya ditangkap, petugas lalu melakukan penggeledahan di badan dan di sekitar lokasi tempat pelaku berada bersama ketua RT setempat. Dari sana, tim berhasil menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu tepat di depan warung Hn.

“Setelah 1 paket sabu itu diamankan lalu lakukan penyisiran lagi dan kita temukan enam paket lagi diduga sabu yang berada di belakang rumah warga tak di sekitar lokasi penangkapan. Jika ditotal berat barang bukti ini mencapai 2,51 gram,” terangnya.

Atas kejadian ini, pelaku dan barang bukti lainnya langsung digelandang ke Polres Basel guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya fiduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *