IMG 20220303 WA0021IMG 20220303 WA0021

SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Pasangan suami istri yang mengontrak di Jalan Gang Nusantara Lingkungan Parit Pekir Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka, dibekuk Polres Bangka lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 13,05 gram.

Pasutri tersebut yakni Hen (33) dan Sinta (26) dengan alamat asalnya Dusun Pantai Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran alamat tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba dan setelah di selidiki hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat.

Maka di lakukan penangkapan dan pengeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap pasutri tersebut yang di saksikan oleh RT setempat. Saat penggeledahan tersebut di temukan di ruang tengah yang dipegang oleh Sinta yang kemudian di lemparnya ke lantai ruang tengah di dalam tisu kering yang berisikan 11 bungkus plastik bening ukuran kecil, dan di temukan kembali 2 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar Hen yang disimpan di dalam bungkusan masker.

“Setelah di lakukan penggeledahan, barang bukti dan tersangka langsung di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat, Kamis (3/3).

Tersangka Pasutri saudara Hen dan saudari Sin ditangkap rumah kontrakan di Gang Nusantara Lingkungan Parit Pekir Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara mendatangi ke rumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan 11 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 2 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto seluruhnya 13,05 gram, 2 lembar tisu bekas warna putih, 1 bungkusan masker bekas warna coklat, 1 bal plastik strip bening kecil, 1 unit handphone merk nokia warna biru dan 2 unit handphone oppo warna biru serta 1 unit mobil avanza warna silver NOPOL BN 1973 TX.

“Terhadap masing Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo.132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *