SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Agus Theodorus Marpaung mengatakan sampai saat ini mencatat 112 ribu peserta aktif tersebar di Pulau Bangka dan Belitung.
“Tercatat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baik berasal dari instansi pemerintah dan swasta mencapai 112 ribu orang peserta,” katanya, Selasa (22/2).
Dia mengatakan, dari 112 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar kurang lebih satu persen yang mengundurkan diri atau keluar dari peserta karena kemungkinan disebabkan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun.
Agus mengakui angka pengunduran diri peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Bangka Belitung sebesar satu persen itu mengalami peningkatan dibandingkan sebelum adanya Permenaker nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun.
“Aturan pencarian jaminan hari tua di usia 56 tahun sesuai Permenaker nomor 2 Tahun 2022 saat ini masih tahap proses revisi sehingga kemungkinan ada perubahan aturan,” jelasnya.
Menurutnya, jaminan hari tua tersebut diperuntukkan sebagai tabungan ketika pegawai itu masuk masa pensiun atau sudah tidak lagi bekerja di intansi pemerintah atau di perusahaan.
Dia memberikan apresiasi ke Pemerintah Kabupaten Bangka yang telah memasukan 4.000 orang atau pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

