TOBOALI, KABARBABEL.COM – Petugas dari Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Nv pada Selasa (25/1) sore.
Perempuan asal Kecamatan Toboali ini terpaksa digelandang ke Mapolres Basel lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014.
Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seperti dikatakan Kapolres AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana pada Selasa (25/1) sore.
Chandra menuturkan, kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan terduga Nv ini terjadi pada Sabtu (22/1) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu daerah yang ada di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Ceritanya siang itu, pelapor berinisial S sedang tidur di rumahnya. Lalu Pelapor dibangunkan oleh saudari Aing dan memberitahukan kepada pelapor jika ada seorang anak yang dianiaya oleh korban berinisial Mo,” ujarnya.
Bocah perempuan berusia 11 tahun itu, yang tak lain adalah korban saat itu sedang berada di rumah Ed. Kemudian, pelapor S menuju ke rumah saudara Ed. Tidak lama kemudian tante korban terduga pelaku Nv datang ke sana.
“Saat itu Nv datang, hendak membawa anak tersebut namun anak tersebut tidak mau, sehingga Nv menyeret anak tersebut lalu ditahan saudara AN. Lalu pelapor bersama saudara NY melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” bebernya.
Usai menerima laporan, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Basel mengamankan terduga pelaku Nv pada Selasa (25/1) sore tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan Nv, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu. (dev)